KORANHeadline.com, KENDARI – Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyesalkan surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Sekretariat Negara yang menyatakan tanah SHGU PT Kapas Indah Indonesia sebagai tanah negara berdasarkan keterangan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara yang juga masih keturunan Ndonganeno Weribone, Adi Yusuf Tamburaka menilai pernyataan tersebut mengabaikan sejarah penguasaan tanah adat, keberadaan masyarakat adat, fakta pengembalian tanah kepada ahli waris, serta keberadaan makam leluhur dan situs adat di wilayah tersebut.
Katanya, masyarakat adat juga mempertanyakan rencana penggunaan lahan untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 dan Rindam tanpa koordinasi maupun persetujuan ahli waris.
“Kami menegaskan bahwa tanah ulayat bukan tanah kosong, bukan tanah terlantar, dan bukan tanah negara,” tegasnya mewakili keluarga besar, Minggu (10/5).
Ia juga mempertanyakan keabsahan administrasi pertanahan karena berdasarkan SHGU PT KII, lokasi berada di Desa Ambalodangge, sementara tanah ulayat Kakek Ndonganeno Weribone beserta 12 makam leluhur berada di Desa Ambesea, Konsel.
Mereka menilai kondisi tersebut patut diduga sebagai persoalan serius terkait ketidaksesuaian objek lokasi, cacat administrasi pertanahan, pengabaian masyarakat hukum adat, serta potensi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam pernyataan sikapnya, keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni menolak penetapan sepihak tanah ulayat sebagai tanah negara, meminta penghormatan terhadap sejarah masyarakat adat, menghentikan pengalihan lahan tanpa persetujuan ahli waris, menempuh jalur hukum melalui PTUN, gugatan perdata dan pengaduan ke Komnas HAM, serta meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan konflik tanah adat tersebut.
Terkait hal ini keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Mei 2026 terkait keputusan pemerintah daerah yang menetapkan wilayah tanah ulayat tersebut sebagai tanah negara.
Kuasa hukum ahli waris Ndonganeno Weribone, Muh. Gazali Hafid SH MH dan Dr. Cand. S. Santoso SH MH MM, menegaskan perjuangan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hingga Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Melalui perjuangan konstitusional tersebut, masyarakat adat berharap penyelesaian persoalan tanah ulayat dapat berjalan secara adil, terbuka, dan tetap menghormati nilai adat, sejarah, serta hak masyarakat hukum adat di Konawe Selatan.
Menurutnya, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
“Tanah yang dipersoalkan bukan tanah kosong, bukan tanah tanpa sejarah, dan bukan tanah tanpa pemilik,” tegasnya kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan pihak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada bupati Konawe Selatan guna keberimbangan berita. (red/id)












