KORANHeadline.com, KENDARI – Bupati Konawe Utara H. lkbar, SH.,M.H menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti arahan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan aset dan peningkatan layanan daerah.
Komitmen ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama bersama KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur, Kota Kendari, Kamis (7/05/2026).
Ia menyebutkan pengelolaan aset daerah menjadi salah satu kewenangan penting pemerintah daerah yang harus dioptimalkan demi mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.
Ia menambahkan, aset pemerintah daerah harus dimanfaatkan secara maksimal agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan aset pemerintah daerah ini menjadi kewenangan kami. Dengan adanya anggaran, pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan aset-aset yang ada sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan daerah,” ungkapnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum tersertifikasi. Sejak dirinya menjabat, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan data aset yang dinilai masih kurang relevan dan belum tertata secara maksimal.
“Masih ada kurang lebih 47 persen aset yang belum tersertifikasi. Ini menjadi tugas kami untuk menuntaskan, baik terkait jalan maupun aset-aset lainnya,” katanya.
Ia berharap penataan dan penyelamatan aset daerah dapat segera diselesaikan pada masa kepemimpinannya agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendongkrak pendapatan asli daerah.
Selain membahas pengelolaan aset, rakor tersebut juga menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Bupati Konawe Utara menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian kami karena ASN merupakan motor utama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara saat ini menjadi salah satu daerah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tertinggi di wilayah Sulawesi Tenggara. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN sekaligus berdampak positif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Ketika kesejahteraan ASN terpenuhi, maka pelayanan publik kepada masyarakat juga akan semakin baik,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi pelayanan publik serta aparat penegak hukum.
“Kalau kita bicara temanya pelayanan publik bidang pertanahan, sebetulnya ada tiga hal. Pertama pelayanan publik itu sendiri, kedua penyelesaian aset bermasalah, dan ketiga bagaimana pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara masih menjadi perhatian serius. Hingga saat ini, masih banyak aset milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang belum terselesaikan status maupun pengelolaannya.
“Aset bermasalah yang dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Sultra masih cukup banyak dan belum selesai sampai hari ini. Alhamdulillah, satu per satu mulai kita urai agar bisa segera terselesaikan,” katanya.
Selain itu, rakor juga mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan daerah di tengah kondisi penurunan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Dengan adanya penurunan transfer dari pusat, ini menjadi peluang bagi kepala daerah untuk lebih kreatif menghasilkan pendapatan sekaligus mengamankan aset daerah,” jelasnya.
KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup) juga menegaskan pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. “Kami dari KPK khususnya Korsup menekankan kepada kepala daerah agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut terungkap bahwa setiap daerah memiliki persoalan berbeda, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan aset. Beberapa daerah bahkan masih belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), yang disebabkan keterbatasan kemampuan daerah atau karena belum menjadi kebutuhan prioritas.
Sementara itu, persoalan aset terbesar disebut masih berada di tingkat pemerintah provinsi, terutama aset lama yang hingga kini belum terselesaikan.
“Masalah pendapatan juga menjadi perhatian, karena masih ada potensi-potensi daerah yang sebenarnya bisa menghasilkan lebih besar namun belum dimaksimalkan,” pungkasnya.
Turut dihadiri Rakor Pemda Pimpinan Daerah Bupati -Walikota Sekda Inspektur Kepala Badan/Dinas Pendapatan Kepala DPMPTSP Kepala BPKAD Admin MCSP KPK.












