Daerah

Kepala Kemenag Kendari Tegaskan Penanganan Kasus Pelanggaran ASN Harus Sesuai Prosedur

473
×

Kepala Kemenag Kendari Tegaskan Penanganan Kasus Pelanggaran ASN Harus Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kepala Kemenag Kendari Tegaskan Penanganan Kasus Pelanggaran ASN Harus Sesuai Prosedur

KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Hj. Marni, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah satu oknum pegawai sesuai prosedur yang berlaku.

Penegasan ini ia sampaikan usai menemui massa aksi dari Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Rabu (6/5) di depan Kantor Kemenag.

“Surat yang masuk beserta dokumen terlampir akan kami proses. Kami akan melakukan pemeriksaan, telaah, dan analisa sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil oknum yang bersangkutan setelah masa cutinya berakhir untuk dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Musda Golkar Sultra Ditunda, Abu Hasan: Menunggu Waktu Kepastian Ketua DPP Bahlil Lahadalia

“Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan tanpa proses. Harus ada check and recheck serta bukti-bukti yang kuat. Semua akan melalui mekanisme kepegawaian,” tegas Marni.

Hasil pemeriksaan nantinya akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk penentuan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Marni juga mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas oknum tersebut di lingkungan IAI Rawa Aopa, karena tidak ada izin resmi maupun administrasi yang diajukan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sultra Bersama Mitra Terkait Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Kolaka Utara

“Secara administrasi tidak ada. Yang bersangkutan juga tidak pernah meminta izin. Kalau ASN Kemenag, tentu tidak bisa sembarangan,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan laporan. “Yang datang menyampaikan aspirasi tentu kami terima. Itu hak masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, tim hukum IAI Rawa Aopa menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penggelapan dana mahasiswa yang ditaksir mencapai Rp1 miliar, pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga persoalan pribadi yang ikut mencuat ke publik.

Baca Juga :  Ramadan Berbagi Berkah, PT BPR Bahteramas Bombana Salurkan Paket Bantuan untuk Masyarakat

Wakil Rektor III IAI Rawa Aopa, Sardin, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penggunaan hak jawab atas opini yang dianggap merugikan nama baik institusi kampus.

“Kami turun untuk memberikan klarifikasi. Opini yang beredar sangat merugikan perguruan tinggi kami, sehingga perlu diluruskan secara terbuka,” ungkapnya. (red)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *