Daerah

9 Program Utama ATR/BPN dan KPK Jadi Langkah Strategis Percepat Reformasi Pertanahan di Sultra

394
×

9 Program Utama ATR/BPN dan KPK Jadi Langkah Strategis Percepat Reformasi Pertanahan di Sultra

Sebarkan artikel ini
9 Program Utama ATR/BPN dan KPK Jadi Langkah Strategis Percepat Reformasi Pertanahan di Sultra

KORANHeadline.com, KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (07/05/2026).

Rakor diadakan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemanfaatan tanah dan ruang yang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan perekonomian daerah.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari program Transformasi Layanan Pertanahan yang ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak awal menjabat sebagai salah satu program strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta percepatan kepastian hukum atas tanah agar mendukung investasi dan pembangunan yang lebih terarah. Kerja sama dengan KPK telah digulirkan sejak 22 Oktober 2025 untuk mengawal pelaksanaan transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Untuk mendukung tujuan tersebut, terdapat sembilan program yang menjadi fokus kerja sama, di antaranya: Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP); Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; Percepatan pendaftaran tanah; Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS); Sensus pertanahan berbasis geospasial.

Baca Juga :  Indahnya Ramadan, BTN Syariah Kendari Bersama Mitra Bagikan 1.000 Takjil ke Pengguna Jalan

Kemudian, Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); dan Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Melalui pertemuan ini, pemerintah menargetkan ke depannya dapat mewujudkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, percepatan perizinan usaha, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kolaborasi bersama seluruh pihak terkait juga diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah.

Baca Juga :  Bid Humas Polda Sultra dan Insan Pers 'Ngopi Bareng': Bahas Sinergitas Wujudkan Kamtibmas Bumi Anoa

Sebagai tindak lanjut, pada Rakor kali ini dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Transformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Dengan diresmikannya kolaborasi tersebut, diharapkan pemerintah dapat memiliki kesamaan pemahaman, komitmen, serta membuat rencana tindak lanjut yang konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan ruang. Tujuan besarnya, yakni demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.



Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu lokasi pilot project dari implementasi program nasional kerja sama Kementerian ATR/BPN dan KPK. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Selatan dan akan dilanjutkan di Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut akan bermuara ke Deklarasi Nasional yang melibatkan pimpinan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Kendari Tegaskan Penanganan Kasus Pelanggaran ASN Harus Sesuai Prosedur

Adapun Rakor kali ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Gubernur beserta Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tenggara; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi. (red)

 










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *