Daerah

Plt Kadis PUPR Bantah Tudingan Abaikan Penanganan Banjir Kawasan Tunggala, Jayadi: Sudah Ditangani dan Berlanjut

482
×

Plt Kadis PUPR Bantah Tudingan Abaikan Penanganan Banjir Kawasan Tunggala, Jayadi: Sudah Ditangani dan Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Bantah Tudingan Abaikan Penanganan Banjir Kawasan Tunggala, Jayadi: Sudah Ditangani dan Berlanjut

KORANHeadline.com, KENDARI — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari membantah tudingan yang menyebut pemerintah mengabaikan penanganan banjir di kawasan Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Muh. Jayadi, S.P., menegaskan bahwa penanganan banjir di wilayah tersebut telah dilakukan dan terus berjalan secara bertahap sesuai kajian teknis di lapangan.

Menurutnya, isu pembiaran tidak sesuai dengan fakta, karena sejak awal kejadian banjir, tim teknis PUPR langsung turun melakukan identifikasi penyebab serta langkah mitigasi.

“Tidak benar jika dikatakan diabaikan. Penanganan sudah dilakukan dan tetap berlanjut. Kami fokus pada solusi teknis agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegas Jayadi. Rabu (29/04/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan tim PUPR, banjir yang terjadi di kawasan Tunggala bukan semata akibat kapasitas saluran yang tidak berfungsi, melainkan dipicu oleh sumbatan material lumpur dan sampah pada saluran air di bagian hilir.

Baca Juga :  PT GKP Terima Kunjungan Kementerian ESDM

Kondisi tersebut sebelumnya membentuk semacam tampungan air alami. Namun saat curah hujan tinggi, tekanan air meningkat hingga sumbatan jebol secara tiba-tiba dan menyebabkan luapan air ke permukiman warga.

Jayadi menambahkan, pihaknya tidak pernah menampik adanya banjir di kawasan tersebut. Pernyataan sebelumnya justru bertujuan meluruskan pemahaman teknis agar penanganan dapat diarahkan pada solusi permanen, bukan sekadar penanganan sementara.

“Fokus kami mitigasi jangka panjang. Justru dari kejadian ini kita menemukan peluang pembangunan sistem pengendali air yang lebih permanen,” ujarnya.

Dinas PUPR, lanjut Jayadi, telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari normalisasi saluran drainase, pembersihan titik sumbatan, hingga perencanaan pembangunan sistem pengendali banjir yang lebih modern.

Baca Juga :  Laju Inflasi Sultra Masih Terkendali, Pj Gubernur Apresiasi Kinerja TPID

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembangunan kolam retensi permanen dengan sistem buka-tutup pintu air agar debit air dapat dikendalikan saat hujan ekstrem.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat dan pengembang perumahan, dalam menjaga fungsi lingkungan dan saluran air.

“Drainase bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Sampah dan perubahan aliran air juga sangat mempengaruhi,” katanya.

Pernyataan PUPR sebelumnya memang menuai kritik sejumlah warga dan tokoh masyarakat yang menilai kawasan Jalan Tunggala merupakan daerah langganan banjir. Kritik tersebut muncul setelah adanya anggapan pemerintah tidak mengakui kondisi kerawanan banjir di wilayah itu.

Menanggapi polemik tersebut, Jayadi menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang membantah fakta banjir, melainkan menjelaskan penyebab teknis agar solusi yang diambil tepat sasaran.

Baca Juga :  Melirik Gelaran UCLG ASPAC, Delegasi Xi’an Undang Pemkot Kendari ke Tiongkok: Buka Peluang Kolaborasi Pembangunan

“Kami memahami keresahan warga. Karena itu kami turun langsung ke lokasi sejak awal kejadian. Tujuan kami bukan berdebat, tapi memastikan penanganan ke depan lebih permanen,” jelasnya.

PUPR Kota Kendari memastikan penanganan banjir Jalan Tunggala Baito tetap menjadi prioritas, terutama melalui pendekatan pengendalian air berbasis sistem dan perbaikan tata drainase kawasan.

Jayadi berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang menyebut pemerintah melakukan pembiaran, karena proses penanganan infrastruktur membutuhkan tahapan teknis, perencanaan, dan penganggaran yang berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menghadirkan solusi nyata. Penanganan tidak berhenti, tetapi terus berjalan hingga masalah banjir bisa diminimalkan,” pungkasnya. (red)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701