Daerah

Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Rawa Aopa Watumohai

854
×

Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Rawa Aopa Watumohai

Sebarkan artikel ini
Foto lokasi. Ist

KORANHeadline.com, KONSEL – Dugaan praktik perusakan kawasan hutan secara sistematis di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai terus menuai sorotan tajam publik. Warga menilai aktivitas yang terjadi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengarah pada pola terstruktur yang diduga berlangsung dengan pembiaran, bahkan mengarah pada indikasi persekongkolan.

Berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum dilaporkan terjadi di dalam kawasan konservasi tersebut. Mulai dari pembangunan jalan, pembukaan lahan skala besar, hingga berdirinya permukiman dan fasilitas umum yang semestinya dilarang di kawasan lindung.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik, pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara, hingga ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh yang disebut mencapai ribuan hingga puluhan ribu hektare di dalam kawasan hutan.

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tersebar di berbagai wilayah. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, misalnya, ditemukan pembukaan lahan perkebunan dalam skala luas. Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, aktivitas pembukaan jalan dengan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah juga dilaporkan berada di dalam kawasan taman nasional.

Di Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite, warga menyebut adanya permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet yang berdiri di dalam kawasan konservasi. Aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa, mencakup percetakan sawah, pembangunan empang, serta pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Baca Juga :  Genjot Infrastruktur Jalan, Duet Siska-Sudirman Berhasil Poles Wajah Kota Kendari di 31 Titik Strategis

Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun di tengah dugaan masifnya pelanggaran tersebut, warga justru mengaku menghadapi tekanan saat berupaya memenuhi kebutuhan dasar.

Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah kepada pihak pengelola taman nasional untuk mendukung ketahanan pangan.



“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia mengaku, ancaman tersebut bahkan disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum.

“Disebut akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” tambahnya.

Padahal, menurutnya, masyarakat Desa Tatangga dan Desa Lanowulu telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak pengelola taman nasional.

Baca Juga :  Kejari Kolaka Tanggapi Kisruh Tuntutan Kasus Pembunuhan Anak di Koltim, Berikut Penjelasannya

Kondisi ini memicu kritik keras warga yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aktivitas skala besar yang diduga merusak kawasan hutan terkesan dibiarkan. Di sisi lain, warga yang mengajukan kebutuhan dasar justru dihadapkan pada ancaman pidana.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan.

Secara khusus, warga meminta agar Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris, diperiksa guna mengungkap dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan dalam persoalan tersebut.

Desakan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan, terutama dalam memastikan prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Aris menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di dalam kawasan.

Baca Juga :  Pemkot Kendari dan BPS Sinergi Kendalikan Inflasi: Rilis Perkembangan IHK Februari 2026

Ia menjelaskan, lahan sawit yang sudah terlanjur ada telah dipasangi plang penanda, sementara pembukaan lahan sawit baru telah dilarang sepenuhnya.

“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah pasangi plang. Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” ujarnya.

Terkait perkebunan sawit yang telah memasuki masa produksi, pihaknya mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat.

“Yang sudah panen atau berproduksi di dalam kawasan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, apakah akan ditindak atau dijadikan mitra,” jelasnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan baru di dalam kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.

“Kami terus turun ke masyarakat untuk mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi pembukaan lahan di dalam kawasan,” tegasnya.

Jika tidak segera ditangani secara serius, warga khawatir kerusakan kawasan akan semakin meluas dan mengancam fungsi ekologis Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai sebagai benteng terakhir perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara. (red)Rls










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701