MetroNasional

Pj Gubernur Sultra Pastikan Pengendalian Inflasi Jadi Isu Prioritas Daerah

291
×

Pj Gubernur Sultra Pastikan Pengendalian Inflasi Jadi Isu Prioritas Daerah

Sebarkan artikel ini
Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sultra saat memimpin rapat bersama jajaran.

KORANHeadline.com, KENDARI – Memasuki 55 hari masa kerja Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan pengendalian inflasi sebagai isu prioritas dan secara intens melakukan rapat koordinasi hingga evaluasi terhadap pelaksanaan oleh instansi teknis bersama para pihak terkait. Terlebih Sultra dalam status tanggap darurat badai el nino.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD yang juga sebagai Ketua Harian Tim Pengendali Infalasi Daerah (TPID) Sultra, sehingga tidak heran jika isu inflasi di Sultra menjadi hangat untuk diperbincangkan, sebab pemerintah getol menginformasikan baik melalui media-media massa maupun media sosial lainnya, untuk bersama-sama peduli terhadap pengendalian inflasi ini.

“Kenaikan inflasi ini selain dirasakan dampaknya baik itu melalui adanya kenaikan harga beberapa komoditas hingga kelangkaan jumlah, juga diungkapkan secara nyata oleh pemerintah, dalam rangka menggugah perhatian serta kepedulian kita bersama, baik itu pemerintah bersama pihak terkait lainnya, termasuk masyarakat agar tidak panik dan tetap berbelanja skala prioritas, serta mampu memanfaatkan pekarangan kosong,” terang Sekda.

Mantan Kadis Pendidikan melanjutkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Pj Gubernur Sultra, inflasi yang terjadi saat ini juga tidak lepas dari kondisi cuaca ekstrem yakni adanya musim kemarau yang berkepanjangan, sehingga Sultra ditetapkan status tanggap darurat terhadap badai el nino.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Mudik, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Jakarta-Surabaya

“Perlu dipahami bahwa dalam rapat inflasi yang dipimpin oleh Pj Gubernur Sultra, dimana diantaranya dihadiri oleh Asisten II Pemprov Sultra, Bank Indonesia, Kepala Bappeda Sultra, Kadis Tanaman Pangan Sultra, Kadis Koperasi dan UKM Sulrta, Kadis KKP, Kabiro Ekonomi, Manajer Operasional Bulog dan sejumlah pihak terkait lainnya mengungkapkan jika inflasi kita berada pada peringkat dua nasional sebesar 3,46 persen (yoy).

Namun meskipun demikian, inflasi September masih berada di range 3 + 1 persen dan jauh di bawah inflasi bulan Desember 2022 sebesar 7,39 persen (yoy),” ungkap Jenderal ASN Provinsi Sultra ini.

Lulusan S3 The Australian National University of Canberra ini melanjutkan, dalam rapat itu terungkapkan bahwa komoditas penyumbang inflasi yakni beras, cabai merah, bawang merah, termasuk ikan-ikanan sebab meskipun ikan melimpah namun terkendala pada produksi es yang dikarenakan pemadaman bergilir karena kemampuan pembangkit listrik akibat kurangnya debit air pada aliran sungai.

“Dalam kesempatan rapat itu juga, Pj Gubernur Sultra menyampaikan adanya kenaikan harga elpiji di Sultra, yang disebabkan terlambatnya perpanjangan perizinkan SPBE Kolaka serta SPBE Konawe, yang mengalami kebakaran sehingga sangat mempengaruhi pasokan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG,red) tabung 3 kilogram di wilayah kita,” ucapnya lagi.



Sekda mengungkapkan, sejak rapat koordinasi terbaru yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Sultra pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023 hingga Minggu 29 Oktober 2023, terlihat progres signifikan dalam penanganan masalah kenaikan inflasi di Sultra, dimana untuk cabai merah dan bawang merah sudah terkendali dengan limpahan hasil produksi dari SMA/SMK di Sultra yang melakukan penanaman sebanyak 300 ribu dan telah panen.

Baca Juga :  Membanggakan, Bank Sultra Ukir Prestasi Diajang BUMD Awards Kemendagri 2023

“Sultra juga memiliki stok gabah yang cukup besar, namun stok tersebut telah diekspor ke daerah lain, namun diimpor kembali tentunya dengan adanya risiko peningkatan harga. Menyikapi hal ini, Pj Sultra akan membuat mekanisme pembelian langsung tetapi tidak menabrak aturan berlaku,” terang Ketua IKA Unhas Wilayah Sultra ini.

Terkait masalah gas elpiji, masih dia, Pemprov Sultra terus berkoordinasi dengan Pertamina guna menjaga supply elpiji di Sultra, sedangkan OPD bersama APH untuk bersama-sama melakukan pemantauan.

“Pemerintah tidak tinggal diam terkait adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg, sebab hal itu telah diprediksi bisa memicu kenaikan inflasi daerah. Untuk itu, pemerintah telah menyampaikan kepada pihak PT Pertamina (persero) untuk segera melakukan upaya strategis dalam mengatasi kondisi dimaksud,” ucap Sekda.

Baca Juga :  22 Unit Ambulans Gratis Resmi Diluncurkan ke 17 Kabupaten Kota

Untuk itu, Sekda Provinsi Sultra memberikan apresiasi terhadap upaya PT Pertamina (persero), yang akan segera melakukan pengalihan supply dari SPBE lainnya dan melakukan monitoring di beberapa pangkalan yang tersebar di Kota Kendari, serta melakukan operasi pasar di beberapa kabupaten kota di Sultra, khususnya yang telah konversi.

“Kabar gembira juga, PT Pertamina (persero) telah menyampaikan bahwa kendala distribusi yang menyebabkan kelangkaan elpiji 3 kg telah teratasi, sehingga diharapkan beberapa hari kedepan, distribusi elpiji 3 kilogram di Kota Kendari dan beberapa daerah kabupaten lainnya, telah kembali normal. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dengan kondisi saat ini,” pesannya.

“Perlu dipahami juga, meskipun Sultra merupakan urutan kedua inflasi tertinggi di Indonesia, namun statusnya masih moderat atau terkendali. Posisi inflasi ini juga mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2022 mencapai 7,39 persen. Secara angka inflasi nasional, pengendalian inflasi di Sultra bisa teratasi,” pungkas Sekda. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701