Daerah

dr Jabar Aljufri: Peran Legislatif Harus Selaras dengan Prioritas Pembangunan, Pengawasan dan Penganggaran Tak Boleh Terpisahkan

93
×

dr Jabar Aljufri: Peran Legislatif Harus Selaras dengan Prioritas Pembangunan, Pengawasan dan Penganggaran Tak Boleh Terpisahkan

Sebarkan artikel ini
dr Jabar. Foto - Sek DPRD Kota Kendari

KORANHeadline.com, KENDARI – Dalam sesi pemaparan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang berlangsung di salah satu Hotel dikota kendari, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dr Jabar AlJufri menyampaikan paparan dengan tema “Peran dan Fungsi DPRD yang Selaras dengan Prioritas Pembangunan Kota Kendari”.

Dikutip dalam laman resmi FB Sekretariat DPRD Kendari, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di menekankan pentingnya sinergi antara fungsi penganggaran dan pengawasan yang menjadi hak dan kewajiban legislatif, Kamis (2/4/2026).

“Setelah anggaran pembangunan daerah untuk tahun berjalan diselesaikan, kemudian muncul pertanyaan bagaimana fungsi pengawasan kami sebagai DPRD dalam melaksanakan pengawasan terhadap anggaran yang telah disepakati bersama antara DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari,” ungkapnya.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah anggaran yang telah disepakati telah direalisasikan dengan maksimal oleh pemerintah atau belum. Hal ini menjadi penting karena ada peraturan daerah yang mengikat mengenai sinkronisasi antara fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, sehingga kedua fungsi tersebut harus selaras dan sejalan satu sama lain.

Baca Juga :  Dekan FKM Unhas Hadiri Pertemuan Wali Kota Asia Pasifik tentang Penguatan Pengaturan Tatanan Sehat AFCC di Malaysia

“Kita tidak bisa melupakan bahwa fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Selain itu, DPRD juga berperan aktif dalam perencanaan pembangunan melalui pendekatan bottom-up atau dari bawah yang dikenal dengan sistem batang,” terang legislator Dapil Baruga-Kambu tersebut.

Jabar yang akrab disapa Pak dokter menjelaskan bahwa anggota DPRD dipilih secara langsung oleh masyarakat, sama halnya dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perbedaannya terletak pada kendaraan politik yang digunakan – anggota DPRD memiliki partai politik sebagai landasan, sementara Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga diusung melalui jalur kepartaian.

Baca Juga :  Resmikan PPI Sodohoa, Gubernur Sultra Sebut Sektor Kelautan dan Perikanan Prioritas Utama Pembangunan Daerah

“Salah satu tugas utama kita adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat tidak terabaikan dan terhindar dari praktik korupsi. Anggota DPRD Kota Kendari yang memiliki pengalaman juga menyadari bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan jika tidak ada fungsi pengawasan yang jelas dalam sistem,” imbuhnya.

Ia menilai, prinsip trias pemerintahan harus dijalankan dengan baik. Tanpa adanya pengawasan dari DPRD, tidak akan bisa dinilai apakah program pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Kendari berjalan sesuai harapan atau tidak.



“Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki program bernama reses, di mana kami turun langsung ke daerah masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kemudian kami selaraskan aspirasi tersebut agar bisa dimasukkan ke dalam rancangan program pembangunan yang diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Profesor Universitas Okayama Jepang Kunjungi FKM Unhas Bahas Kerjasama Pendidikan dan Riset

Selain reses, Kunjungan Kerja (Kunker) juga menjadi salah satu kegiatan yang sering dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, permasalahan yang dihadapi masyarakat seringkali bersifat klasik dan perlu pendekatan yang tepat, seperti kasus banjir yang masih menjadi tantangan utama di Kota Kendari.

“Kita harus menghadapi permasalahan seperti banjir dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Hal ini menjadi dasar bagi kita dalam menyusun kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas dokter Jabar. (red/ADV)

 










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701