Daerah

Gubernur Sultra Gratiskan 7.800 Tiket Kapal Cepat untuk Mudik Lebaran 2026

219
×

Gubernur Sultra Gratiskan 7.800 Tiket Kapal Cepat untuk Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Gratiskan 7.800 Tiket Kapal Cepat untuk Mudik Lebaran 2026

KORANHeadline.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mengambil sejumlah kebijakan strategis demi memastikan arus mudik Lebaran Tahun 2026 (1447 H) berlangsung aman dan nyaman. Salah satunya, Gubernur kembali melaksanakan program tiket gratis angkutan laut bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra Muhammad Rajulan mengatakan, Gubernur Andi Sumangerukka telah mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan RI terkait program mudik gratis tersebut dan telah mendapat persetujuan dari kementerian.

“Kebijakan mudik gratis ini merupakan kelanjutan dari program yang digagas Bapak Gubernur sejak Lebaran tahun lalu, yang merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya yang berada di wilayah kepulauan,” jelas Rajulan, Rabu (25 Februari 2026).

Dijelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat serta memastikan layanan transportasi laut yang aman, nyaman, tertib, dan terjangkau. Program ini, kata Rajulan, merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Sultra dalam memberikan kemudahan akses transportasi kepada masyarakat, khususnya dalam momentum Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan mobilitas antar wilayah.

Adapun rute pelayaran yang akan terlayani rute mudik gratis, yakni Kendari-Raha (PP) dan Kendari-Baubau (PP) dengan total kuota tiket gratis sebanyak 7.800 penumpang. Selama ini, rute tersebut dilayani dengan sejumlah armada kapal cepat, yakni KM Express Bahari 6E, KM Express Bahari 5E, KM Express Cantika 168, dan KM Express Priscilia 88.

Baca Juga :  Dorong Perekonomian Masyarakat, Bupati Konkep Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Selain penyediaan tiket gratis, Pemprov Sultra juga melakukan pengawasan keselamatan transportasi berupa pelaksanaan ramp check kendaraan dan kapal, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan kesiapsiagaan petugas di lapangan.

Kadishub Sultra menambahkan, pihaknya telah melaksanakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Rampcheck), Selasa, 24 Februari 2026, di Terminal Tipe A Puuwatu. Terminal Puuwatu dipilih sebagai lokasi kegiatan karena merupakan simpul transportasi utama di Kota Kendari yang melayani pergerakan penumpang khususnya antar provinsi.

“Meskipun Terminal Puuwatu secara kewenangan operasional berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sultra, namun pemprov merupakan leading sektor koordinasi dan pelaksanaan kegiatan rampcheck ini,” jelas Rajulan.

Rampcheck merupakan kegiatan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan angkutan umum yang mencakup aspek teknis, administratif, dan operasional. Dari sisi teknis, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengereman, sistem kemudi, kondisi ban, lampu penerangan, sistem kelistrikan, serta perlengkapan keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), segitiga pengaman, dan palu pemecah kaca darurat.

Baca Juga :  Sengkarut PT Bososi Pratama: GPMI Soroti Kejanggalan DPO Kariatun dan Mafia Tambang

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan umum yang beroperasi selama masa angkutan Lebaran berada dalam kondisi laik jalan, memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta didukung oleh pengemudi yang kompeten dan siap memberikan pelayanan secara profesional.

Selain itu, pemeriksaan administratif juga menjadi fokus utama, meliputi pengecekan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti lulus uji berkala (KIR), kartu pengawasan, serta dokumen perizinan operasional angkutan umum. Kelengkapan dokumen ini menjadi indikator penting dalam memastikan bahwa kendaraan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak kalah penting, papar Rajulan, kesiapan sumber daya manusia, khususnya pengemudi, juga menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Petugas akan memastikan bahwa pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai, dalam kondisi sehat, serta memiliki kesiapan fisik dan mental dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan rampcheck ini juga melibatkan berbagai instansi terkait sebagai bagian dari upaya kolaboratif lintas sektor. Unsur kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara turut berperan dalam mendukung aspek penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas. Selain itu, keterlibatan PT Jasa Raharja juga menjadi bagian penting dalam memberikan dukungan terkait aspek perlindungan dan jaminan keselamatan bagi penumpang angkutan umum.

Baca Juga :  Hadir Untuk Rakyat, Prajurit Lanud Haluoleo Bantu Korban Banjir Kali Wanggu Kota Kendari

Sebagai leading sektor, Dishub Sultra tidak hanya berperan dalam pelaksanaan kegiatan rampcheck, tetapi juga dalam mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi vertikal kementerian perhubungan yang ada di Sultra, dishub kabupaten/kota, operator angkutan umum, serta instansi terkait lainnya.

Dishub Sultra menjadwalkan melakukan ramp check kembali pada hari Kamis, 26 Februari 2026, di Terminal Baruga, Kendari.

“Kami mengimbau kepada seluruh operator angkutan umum untuk secara aktif mendukung pelaksanaan rampcheck dengan mempersiapkan kendaraan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Dukungan dari operator sangat penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkeselamatan,” tambahnya.

Dia juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam mendukung keselamatan transportasi dengan memilih angkutan umum yang resmi dan laik jalan, serta tidak ragu melapor kepada petugas apabila menemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. (red/id)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701