MetroNasional

DLHK Konsel Pastikan Aktivitas Pertambangan PT WIN Sesuai Regulasi

291
×

DLHK Konsel Pastikan Aktivitas Pertambangan PT WIN Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Tampak suasana lokasi pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Foto : Harian Rakyat Sultra

KORANHeadline.com, KONSEL – Berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan kajian berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menemukan dan menilai aktivitas pertambangan yang dilaksanakan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobu, Kecamatan Laeya, Konsel, masih sesuai regulasi.

Kadis DLHK Konsel, Ichsan Porosi, ST., MT, mengatakan pasca adanya pertemuan antara pemerintah daerah Konsel yang dilaksanakan langsung oleh Bupati Konsel bersama warga sekitar yang menolak aktivitas pertambangan, langsung melakukan cek lapangan, alhasil tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Jadi berdasarkan hasil peninjauan kami di lapangan, pertambangan ore nikel di PT WIN tidak ada masalah. Kalau dalam isu yang berkembang luas di publik bahwa pertambangan itu harus berjarak 500 meter dari pemukiman, hal itu berlaku khusus untuk pertambangan Batu Bara bukan pertambangan ore nikel seperti di Torobulu,” ujarnya, Senin (24/10).

Dikatakan, hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Kadin Siapkan Buku Putih Dukung Program Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Ichsan menjelaskan, untuk aktivitas pertambangan ore nikel sepanjang masih dalam jarak yang aman, perusahaan pemegang izin berhak untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai acuan dalam RKAB pertambangan itu sendiri.

“Hasil pengamatan kami di lapangan, untuk aktivitas pertambangan yang di lakukan PT WIN, kami memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya di sekitar area tower atau pemancar kami memberikan rekomendasi jarak aktivitas pertambangan yang bisa dilakukan yaitu 20 sampai dengan 30 meter, dan itu merupakan sempadan dan tidak bisa diganggu, selebihnya itu bisa dilakukan penambangan,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan, terkait aktivitas pertambangan di area pemukiman bahwa berdasarkan hasil survei di beberapa masyarakat lingkar tambang yang mengklaim terdampak, khusus warga Torobulu di Dusun I, tidak didapati masyarakat yang menolak. Bahkan ada beberapa masyarakat yang siap bersedia di relokasi dulu agar bisa dilakukan penambangan, supaya lahannya bisa rata dan bisa dimanfaatkan lain.

“Bahkan ada beberapa warga itu bersedia di relokasi sementara untuk di tambang di bawah rumahnya yang sekarang, kalau sudah selesai di tambang membangun kembali rumahnya, mereka bersedia, ada beberapa warga yang mau seperti itu. Itu juga perlu menjadi catatan,” paparnya.



“Jadi tidak ada masyarakat yang keberatan di lokasi penambangan yang bersebelahan dengan lokasi penambangan di dusun I, Desa Torobu,” sambungnya.

Baca Juga :  PT GKP Salurkan 21 Ekor Sapi Kurban ke Masyarakat Lingkar Tambang

Sejauh pengamatan DLHK Konsel, dilihat berdasarkan fakta lapangan dan regulasi pertambangan yang ada, tidak ada letak kesalahan yang dilakukan oleh PT WIN dalam aktivitas pertambangannya.

“Kalau dikatakan ada pelanggaran pencemaran udara atau pencemaran air, itu masih berupa kekhawatiran saja, belum merupakan suatu pelanggaran,” tutur Ichsan Porosi.

Namun demikian, di dalam rekomendasinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel melalui DLHK juga memberikan rekomendasi dan saran agar PT WIN tetap melaksanakan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan. Salah satu contohnya, adalah pohon-pohon besar yang ada di lokasi area pertambangan jangan ditebang. Sementara untuk di daerah yang paling dekat dengan pemukiman warga agar dilakukan atau dibuatkan blok dinding pembatas, seperti seng dan lain-lain. Sehingga tidak menimbulkan debu langsung kepada masyarakat sekitar area pertambangan.

Baca Juga :  BWS Kendari Berbagi Pengetahuan, Mahasiswa Teknik Sipil UM Kendari Belajar Infrastruktur Sumber Daya Air

Sementara itu, terkait adanya kekhawatiran warga akan adanya dampak pertambangan yang bisa di timbulkan di area tambak atau empang warga, DLHK Konsel sudah menawarkan kepada warga yang merasa khawatir akan hal itu dengan pembuatan sediment pond.

“Akan tetapi dalam pengamatan kami sangat jauh tambak dengan aktivitas pertambangan untuk bisa menimbulkan dampaknya,” terang Ichsan Porosi.

Sementara pada wilayah bekas tambang PT WIN atau area yang sudah dilakukan pengerukan ore nikel, DLHK Konsel akan melakukan intervensi khusus jika pihak perusahaan belum melakukan reklamasi, melalui program penghijauan atau penanaman pohon-pohon.

Meskipun demikian, Pemda Konsel juga mengharapkan agar pihak perusahaan dalam hal ini PT WIN agar bisa melaksanakan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen analis dampak lingkungan (Amdal), baik itu saat pra-pengolahan, pengolahan, dan pasca-pengolahan tambang.

“Dengan begitu kita bisa mengurangi seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan atau bisa terjadi, karena bicara aktivitas pertambangan pasti ada dampaknya baik itu dampak positif maupun negatif,” pungkasnya. (red/id/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701