KORANHeadline.com, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti mencapai 3,5 kilogram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah orang di salah satu wilayah di Kota Kendari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS sekitar pukul 17.00 WITA. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika dengan berat sekitar 3 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, AS diketahui memiliki peran sebagai tempat penyimpanan atau gudang narkotika. Ia diduga bertugas menyimpan barang sebelum kemudian dibagi untuk diedarkan kepada pengedar-pengedar dalam jumlah lebih kecil.
Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang masih tersimpan dalam dua karung. Sebagian barang lainnya telah dipecah menjadi sejumlah paket.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap AS. Hasilnya, petugas kembali mengamankan barang bukti narkotika seberat sekitar 500 gram dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 93 bulan September 2026.
Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H di Jalan Benaula, Kinapoi, Kelurahan Lapulu. H diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan itu sekaligus mencegah peredaran narkotika seberat 500 gram yang sebelumnya diduga telah masuk dalam jaringan peredaran di wilayah tersebut.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai sekitar 3,5 kilogram.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang serta pihak yang diduga berada di atas AS dalam jaringan tersebut.
“Untuk asal barang sementara masih kami dalami, termasuk siapa bos di atas AS. Karena masih dalam rangka pengembangan, belum dapat kami sampaikan,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut kepolisian, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan narkotika, termasuk dalam kasus yang berhasil menggagalkan peredaran 3,5 kilogram barang terlarang tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan serta memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat besar dalam pengungkapan tindak pidana narkoba,” pungkasnya. (red/id)












