Metro

1.236 P3K Terima SK Pengangkatan Tepat di HUT Kota Kendari ke 193

314
×

1.236 P3K Terima SK Pengangkatan Tepat di HUT Kota Kendari ke 193

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Muhammad Yusup Kendari penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K untuk jabatan fungsional.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pj Wali Kota Muhammad Yusup Kendari memimpin acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk jabatan fungsional. Sebanyak 1.236 orang P3K yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lingkup Kota Kendari 2023 berhak atas pengangkatan ini.

Penyerahan secara simbolis SK dilakukan pada perwakilan dari dua orang P3K dalam upacara yang diadakan di lapangan Benu-benua. Pemberian SK ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para penerima, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tenaga kerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis di Kota Kendari.

Baca Juga :  Kolaborasi IAIN Kendari–Bank Indonesia Dorong SDM Unggul di Sultra

“Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat sektor-sektor kunci pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” ungkap Muhammad Yusup.

Pengangkatan PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat Kota Kendari. Dengan adanya tambahan tenaga kerja yang berkualitas dan terlatih, diharapkan pula tercipta pelayanan yang lebih optimal dan berkualitas.

Selain itu, penyerahan SK ini juga merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Kendari terhadap kontribusi dan dedikasi para tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dalam melayani masyarakat selama ini. Melalui pengangkatan ini, diharapkan semangat dan motivasi para pegawai dalam memberikan pelayanan yang terbaik semakin bertambah.

Baca Juga :  Warga Lalodati Deklarasikan Relawan Super's, Siap Menangkan Sahabuddin di Pileg 2024

Acara penyerahan SK P3K ini juga menjadi momentum penting dalam peringatan HUT Kota Kendari ke-193. Selain menunjukkan komitmen Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perayaan ini juga menjadi momen refleksi dan apresiasi atas perjalanan pembangunan Kota Kendari selama ini.

Dengan demikian, pengangkatan P3K ini bukan hanya sekadar penyerahan dokumen formal, tetapi juga melambangkan semangat dan komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas bagi seluruh masyarakatnya.

Baca Juga :  Siber Krimsus Polda Sultra Bekuk Pelaku Penghinaan Suku di Medsos

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sember Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Hasria Mahmud menjelaskan, SK yang diberikan ini merupakan pengangkatan P3K tahun 2023 dengan kuota sebanyak 1.545 formasi, namun yang lulus tersisa 1.236 orang.



“Pengabdian mereka ini bervariasi mulai dari 2 tahun sampai dengan 8 tahun,” beber Hasria. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701