KriminalMetro

Siber Krimsus Polda Sultra Bekuk Pelaku Penghinaan Suku di Medsos

85
×

Siber Krimsus Polda Sultra Bekuk Pelaku Penghinaan Suku di Medsos

Sebarkan artikel ini
Kanit 2 Sidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, IPTU Asfandy G bersama jajaran saat dimintai keterangan awak media.

KORANHeadline.com, KENDARI – Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil membekuk seorang pelaku berinisial DE (48, pria) kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) bermuatan ujaran kebencian (Sara) yang sempat menghebohkan Sultra belum lama ini.

Kanit 2 Sidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, IPTU Asfandy G SH MH mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Perumahan Sandrina Malaika yang beralamat di Jalan Sunan Jati, Kelurahan Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan profiling dan bantuan Tipid Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Baznas Bimtek Pengurus UPZ se Kota Kendari

“Pelaku dibawa ke Polda Sultra Senin kemarin (11/9) dan sudah ditahan di Rutan Polda. Pelaku merupakan resedivis dengan perkara yang sama dan telah menjalani hukuman selama 22 bulan di Rutan Kelas IIA Kendari sesuai dalam amar putusan PN Kendari nomor 564/Pid.Sus/2020/PN.Kdi. Melanggara: Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang IPTU Asfandy, Kamis (14/9) di Polda Sultra.

Baca Juga :  Dispora Kendari Bersama Pramuka Dirikan Posko Siaga Bencana di Haeba Wuawua

Motifnya, sambung IPTU Asfandy, menggiring opini netizen di media sosial bahwa yang telah melakukan postingan ujaran kebencian adalah Rahman Ashar selaku pemilik akun.

“Motifnya, dari hasil pemeriksaan awal itu ada dendam. Jadi bentuk kemarahannya dia tuangkan di medsos dengan menggunakkan akun orang lain (akun Rahman Ashar). Ancaman pidananya, penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” ungkap Kanit 2 Sidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, IPTU Asfandy G.

Baca Juga :  Target Sukses di Pileg, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka Serahkan 11 Unit Motor Operasional ke Korcam ASR

Kronologi kejadian berawal, pada 7 Juni 2023 terdapat postingan akun Facebook Aldi Aldi di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara.

Dari hasil pengembangan dan patroli siber ditemukan akun facebook yang mengarah terkait postingan yang bermuatan ujaran kebencian (Sara) yakni akun Facebook Rahman.

IPTU Asfandy G menambahkan, plaku merupakan kelahiran Sukaraja, yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Kecamatan Gunung Putri Bogor, Provinsi Jawa Barat. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *