Metro

Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Tandatangani Pakta Integritas dan Bimtek Penguatan Hak Anak

321
×

Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Tandatangani Pakta Integritas dan Bimtek Penguatan Hak Anak

Sebarkan artikel ini
Mewakili Pj. Gubernur Sultra, Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio saat penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan.Bimtek penguatan layanan pemenuhan hak anak. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Mewakili Pj. Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Sultra, H Asrun Lio hadir dalam penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Sultra, Jum’at (15/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Deputi PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kadis Pendidikan Sultra, Kadis PMD Sultra, Perwakilan Bappeda Sultra, Dinas Kesehatan Sultra, Dinas P3APPKB Sultra, Dinas PUPR Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Ketua TP.PKK Prov. Sultra, Perwakilan MUI Prov, Dewan Masjid Prov. Sultra dan Para Kepala Perangkat Daerah kabupaten kota.

Sambutan Asisten Deputi (Asdep) PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan KPPA RI, Rohika Kurniadi Sari bahwa kemajuan suatu bangsa memang tidak hanya berdasarkan sumber daya alam yang sangat terbatas dan sumber daya manusia yang dari 80 Juta anak Indonesia saat ini, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama dan salah satunya dari 246 ribu berada di Provinsi Sulawesi Tenggara

“Serta saat ini semua, menjadi tantangan kita bersama karena masih banyak fakta-fakta pelanggaran hak anak tidak terpenuhinya jaminan-jaminan hak anak, jaminan perlindungan anak. Salah satunya Data perkawinan anak di Provinsi Sultra adalah 12,26 persen tahun 2022, di atas rata-rata Nasional 8,06 persen dan fakta lain adalah masih tingginya angka balita dengan pengasuhan tidak layak, Provinsi Sultra memiliki angka yang harusnya dibawah angkah nasional balita dengan pengasuhan tidak layak yakni 2,98 ternyata angka Prov Sultra 3,3 persen angkah ini masih menjadi keprihatinan,” terangnya.

Sesuai arahan Presiden terhadap Menteri adalah melakukan pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan dan pengasuhan anak melalui peran ibu dan keluarga.

“Jadi dua hal ini, kenapa kami hadir di Provinsi yang ke 7 dari tanggung jawab kami di sepuluh provinsi demi tanggung jawab kami sebagai pimpinan yang mempunyai kinerja untuk melakukan penguatan terkait penguatan untuk pencegahan anak melalui fakta integritas. Kami yakin fakta integritas ini, menjadi komitmen bersama untuk menurunkan angka terkait anak di Provinsi Sulawesi Tenggara,” paparnya lagi.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah di Kelurahan Mokoau, Begini Pesannya

Data perkawinan anak di Provinsi Sultra adalah 12,26 persen tahun 2022, di atas rata-rata Nasional 8,06 persen dan fakta lain adalah masih tingginya angka balita dengan pengasuhan tidak layak, Provinsi Sultra memiliki angka yang harusnya dibawah angkah nasional balita dengan pengasuhan tidak layak yakni 2,98 ternyata angka Prov Sultra 3,3 persen angkah ini masih menjadi keprihatinan.

“Kami yakin fakta integritas ini, menjadi komitmen bersama untuk menurunkan angka terkait anak di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Rohika.



Dalam Sambutan Pj.Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Sekda, dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya, hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi

Selain itu, Undang-Undang juga mengamanatkan empat hak bagi anak-anak kita yaitu, pertama hak hidup, kedua hak tumbuh kembang, ketiga hak perlindungan dan keempat hak partisipasi.

“Apa yang menjadi hak anak kita itu, tentu menjadi tugas dan kewajiban kita semua untuk memberikannya, serta dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Asrun Lio.

Pada tahun 2023, sumber data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sultra jumlah penduduk Sultra adalah 2.753.707 Jiwa. “Dari jumlah tersebut, 916.285 Jiwa adalah penduduk umur anak, inilah kekuatan demografi kita, kekuatan masa depan Prov. Sultra, sehingga 916.285 anak-anak kita itu kelak menjadi sumber daya manusia yang berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul dan berdaya saing, mereka akan menjadi human capital yang akan mengubah masa depan bangsa dan negara kita, serta masa depan Indonesia sebagai negara maju atau Developed Country di abad ke 21,” bebernya.

“Oleh karna itu, menjadi tugas Negara, tugas pemerintah dan tugas kita semua untuk mendidik dan mempersiapkan mereka semua menjadi manusia-manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi. Serta sasaran dari semua kebijakan dan program pemerintah, tiada lain adalah pada akhirnya kita ingin mencetak dan menghadirkan manusia-manusia Indonesia yang unggul di masa depan,” tambah Asrun Lio.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Tinjau Arus Lalulintas di Sejumlah Daerah

Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi perhatian yang sangat serius, hamper setiap hari kita membaca pemberitaan tentang kasus kekerasan anak di media massa. Berdasarkan data simponi UPTD pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2023, jumlah korban kekerasan anak yang dilaporkan sebanyak 329 kasus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah anak perempuan sebanyak 259 orang dan 99 orang kasus kekerasan terhadap anak laki-laki. Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak diantarannya, penelantaran, eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikis dan berbagai bentuk lainnya

“Namun kita ketahui bersama, permasalahan anak, tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan terhadap anak, tetapi juga terkait dengan pemenuhan hak anak, baik dari aspek kekerasan pendidikan, aspek ekonomi, aspek kesehatan dan gizi terutama terkait dengan tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak. Adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan Peraturan Perundang-Undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional, serta ratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan Convention On The Rights Of The Child, memberikan ruang yang sangat besar atas keberpihakan ruang yang sangat besar atas keberpihakan pembangunan yang sangat responsive terhadap kebutuhan anak,” paparnya.

Untuk itulah isu Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3APPKB) Prov Sultra, berdasarkan RPD tahun 2024-2026 antara lain, masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan. Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang. Masih tingginya angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR).

Baca Juga :  Sultra Jadi Tuan Rumah Pra Popnas Zona IV, Berikut Arahan Pj Gubernur yang Disampaikan Sekda Asrun Lio

Dari berbagai isu tersebut di atas telah dirumuskan sebagai isu pemenuhan hak dan perlindungan anak yaitu, masih terjadinya berbagai praktik buruk yang mengancam hak-hak anak seperti bekerja anak, perkawinan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum. Terbatasnya SDM dan lembaga pelayanan bagi anak yang berkebutuhan khusus. Belum optimalnya penyediaan layanan public yang responsive anak (sekolah ramah anak, fasilitas pelayanan kesehatan ramah anak, ruang bermain ramah anak dan layanan public lainnya dan belum terpenuhnya hak-hak anak seperti akte kelahiran,PAUD,hidup sehat dan tempat pengasuhan yang aman.

Upaya yang dilakukan tahun 2024 melalui rencana dan kegiatan prioritas tahun 2024 melalui APBD, program pemenuhan hak anak dengan rencana kegiatan, bimbingan teknis kab kota layak anak. Rapat gugus tugas Provinsi layak anak. Rapat Koordinasi forum anak Provinsi/Kab/Kota. Rapat rencana aksi daerah Provinsi layak anak. Keikutsertaan kegiatan forum anak nasional. Perayaan Hari Anak Nasional Tk. Prov. Sultra dan Pendampingan Percepatan Kab/Kota Layak Anak (KLA) di Kab/Kota

Diakhir sambutannya dirinya juga menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan Bimtek penguatan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Prov Sultra

“Semoga hal ini menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya kesejahteraan anak, serta kegiatan ini tentunya tidak cukup berhenti sampai di sini, namun perlunya ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara periodik baik secara internal Dinas P3APPKB Prov. Sultra dan banyak pihak saat ini untuk peran dan posisi aktif dari seluruh peserta sangat diharapkan dan tercapainya tujuan kegiatan tersebut,” tutup Asrun Lio. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701