Metropolis

TPPO Ancaman Serius, Pemkot Kendari Gandeng Lintas Sektor Sosialisasikan Pencegahan ke Masyarakat

738
×

TPPO Ancaman Serius, Pemkot Kendari Gandeng Lintas Sektor Sosialisasikan Pencegahan ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pemkot Kendari Gencar Sosialisasikan TPPO ke Masyarakat.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengandeng lintas sektor menyosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke masyarakat, Rabu (23/4/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Qubah Hotel 9 dibuka langsung Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Makmur, S.Pd., M.Pd., mewakili Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, S.TP., SH., M.Si.

Dalam sambutan Sekda yang dibacakan Kadis DP3A mengungkapkan bahwa tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, dengan akar penyebab masalah yang kompleks pula, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi sebagai pelakunya.

Baca Juga :  Melirik Upaya Dinkes Sultra Atasi Anemia dan Stunting Lewat Aksi Bergizi di Kabupaten Kolaka Timur

“Oleh sebab itu untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di sulawesi tenggara khususnya di Kota Kendari memerlukan kerja bersama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten kota, provinsi dan pusat,” ujar Makmur.

Baca Juga :  Kejati dan KPU Sultra Sepakat Kerjasama terkait Penanganan Masalah Hukum Pidana

Menurutnya, sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini yang memiliki daya ungkit tinggi tersebut diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab TPPO yang sangat kompleks.

Demikian juga disaat terjadi korban TPPO, penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja, diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.

Baca Juga :  BPBD Kendari Aktif Sosialisasi Mitigasi Bencana ke Tim Penggerak PKK dan Masyarakat

“Sebagai langkah awal Pemerintah Kota Kendari dalam upaya pencegahan TPPO sebagai wujud pelaksanaan Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang menyelenggarakan sosialisasi tindak pidana perdagangan orang dengan melibatkan OPD terkait lingkup Pemkot Kendari,” pungkas Makmur yang juga Asiten III Pemkot Kendari. (red/rls)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!