Nasional

Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antar Instansi

2418
×

Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antar Instansi

Sebarkan artikel ini
Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antar Instansi

KORANHeadline.com, Banyuwangi – Sebagai bentuk respons cepat terhadap musibah tenggelamnya kapal KM Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, Jasa Raharja melakukan kunjungan kerja langsung ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis, 3 Juli 2025. Kunjungan ini dipimpin oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana didampingi Kepala Divisi Pelayanan & TJSL Hervanka Tri Dianto.

Kehadiran Jasa Raharja di lokasi bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah mendapatkan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kehadiran kami di sini merupakan wujud nyata komitmen Jasa Raharja untuk hadir sebagai wakil negara di setiap musibah transportasi, dan memberikan kepastian jaminan dan santunan secara cepat, tepat, dan transparan kepada para korban dan ahli waris,” terang Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja.

Baca Juga :  Kunker di Makorem 143/HO, Kasad Beri Apresiasi Pangdam XIV/Hsn dan Jajaran

Langkah cepat ini dilaksanakan sebagai bagian dari tanggung jawab Jasa Raharja dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam pelaksanaannya, tim Jasa Raharja juga aktif berkoordinasi dengan rumah sakit, pihak keluarga korban, serta instansi terkait di lapangan.

Pada kunjungan tersebut, Jasa Raharja juga menyampaikan langsung perkembangan penanganan kepada Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Irjen Pol. (Purn.) Aan Suhanan, serta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto. Selain meninjau posko evakuasi dan lokasi penanganan korban, Jasa Raharja juga memastikan tersedianya sistem pelayanan yang akuntabel dan responsif.

Baca Juga :  Besok, Pasar Pangan Murah Dinas Ketapang Resmi Dibuka di Halaman Balai Kota

“Penanganan korban kecelakaan angkutan penumpang bukanlah hanya soal santunan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk kehadiran negara melalui pelayanan publik yang akuntabel, humanis, dan menjunjung tinggi kolaborasi lintas instansi,” tambah Dewi.

Saat ini, proses evakuasi terhadap korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI/Polri, Syahbandar, KPLP, ASDP, dan berbagai unsur lainnya. Menteri Perhubungan RI juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempercepat upaya pencarian dan pertolongan, serta menginstruksikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya.

KMP Tunu Pratama Jaya diketahui tenggelam di perairan Selat Bali pada Rabu malam (2/7/2025), dalam perjalanan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Sejak insiden terjadi, Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi dan Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali Benyamin bob Panjaitan bersama jajarannya bergerak cepat di lapangan.

Baca Juga :  ASR Optimis PPP Rebut 10 Kursi Legislatif di Muna

Langkah proaktif ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai bagian dari BUMN dalam memperkuat sinergi lintas lembaga, khususnya dalam penanganan kecelakaan transportasi laut yang bersifat darurat. “Kami percaya bahwa pelayanan terbaik tidak hanya diberikan dalam bentuk santunan, tetapi juga melalui kecepatan respons dan kualitas koordinasi antarinstansi,” tutup Dewi. (red/id)












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701