MetroNasional

Tim PKMI UHO Bimbing Petani Desa Wata Benua dan Abenggi Pembuatan Pupuk Cair Biosaka

407
×

Tim PKMI UHO Bimbing Petani Desa Wata Benua dan Abenggi Pembuatan Pupuk Cair Biosaka

Sebarkan artikel ini

KORANHeadline.com, KENDARI – Tim Dosen Jurusan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO) melakukan Pengabdian Masyarakat Program Kemitraan Internal (PKMI) di Desa Wata Benua, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Tim ini diketuai Dr Ir Rosmarlinasiah MP, sedangkan anggota timnya yaitu Prof Dr Ine Fausayana SE MSi, Nurhayati Hadjar, SHut MP dan Hafidah Nur SP MSi. Kegiatan yang bertajuk “Introduksi Teknologi Pupuk Biosaka” ini diikuti 30 peserta yang berprofesi sebagai petani dari Desa Wata Benua dan Desa Abenggi yang dilaksanakan di Balai Desa Wata Benua dengan melibatkan tiga orang mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian di wilayah tersebut.

Kepada media, Sabtu (21/10/2023), Dr Rosmarlinasian mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para petani dalam membuat dan mengaplikasikan sendiri pupuk dan pestisida ramah lingkungan yakni pupuk cair Biosaka dengan biaya nol rupiah yang mampu menurunkan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas tanaman.

Tim PKMI UHO foto bersama warga usai kegiatan bimbingan. Ist

“Pupuk cair Biosaka merupakan pupuk berbahan dasar dari kumpulan beberapa jenis dedaunan atau rumput segar yang sehat yang dicampur dengan air dan diremas dengan lembut hingga memperoleh larutan dengan warna yang stabil. Pupuk cair Biosaka yang diaplikasikan ke tanaman mampu memacu pertumbuhan dan meningkatkan produksi dan juga mampu melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit,” terangnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru

Selain itu, sambung Dr Rosmarlinasiah, penggunaan pupuk cair Biosaka mampu menghemat biaya pupuk kimia sintetis dan pestisida kimiawi 50-70 persen. Tanaman akan lebih cepat berproduksi dan produksinyapun lebih tinggi dari penggunaan pupuk kimia. Sejumlah wilayah di Indonesia telah mengaplikasikan pupuk cair Biosaka untuk tanaman pertanian dan perkebunan di lahan mereka, misalnya di Blitar, Bantul, Grobogan, Cilacap, beberapa wilayah di Bali, beberapa wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Sinergi Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan

“Untuk itu Tim PKMi Jurusan Kehutanan FHIL UHO mencoba memperkenalkan melalui bimbingan teknis agar petani mampu membuat sendiri pupuk cair Biosaka sebagaimana wilayah lain di Indonesia sudah mengaplikasikan di tanaman mereka,” ungkap dosen Jurusan Kehutanan FHIL UHO ini.

Dr Rosmarlinasiah menambahkan, bimbingan teknis yang diinisiasi oleh Tim PKMI jurusan Kehutanan FHIL UHO ini, merupakan bentuk pengabdian pada masyarakat, sebagai salah satu tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan setiap tahun. Pada tahun ini bekerjasama dengan pemerintah desa Wata Benua dan kelompok tani di dua desa yaitu Desa Wata Benua dan Desa Abenggi, sehingga peserta yang hadir mayoritas dari kedua desa tersebut. Bimbingan teknis Pupuk Biosaka yang diberikan kepada masyarakat berupa cara memilih bahan, cara membuat, dan cara mengaplikasikan ke tanaman.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala

Sementara itu, Wakil Lembaga Pemerintahan Desa Wata Benua, Arifin menuturkan bahwa adanya bimbingan teknis pembuatan pupuk cair Biosaka sangat membantu petani di dua desa tersebut. Pasalnya, selama ini penggunaan pupuk kimia dan pestisida kimia harganya cukup mahal yakni Rp3 juta per hektar.



“Dengan adanya penggunaan pupuk cair Biosaka ini, maka diharapkan mampu menekan biaya pupuk dan pestisida hingga nol rupiah. Terimakasih kepada Tim PKMI jurusan Kehutanan yang sudah memilih wilayah kami sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakatnya, semoga pada kegiatan pengabdian masyarakat selanjutnya tetap memilih desa kami,” ujar Arifin. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701