Daerah

Tim Pemenangan ASR-Hugua Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bawaslu dan Gakkumdu

202
×

Tim Pemenangan ASR-Hugua Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bawaslu dan Gakkumdu

Sebarkan artikel ini
Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultea, Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Sofyan melaporkan mantan Gubernur Sultra Nur Alam ke Bawaslu.

KORANHeadline.com, KENDARI – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua melalui Andi Ashar dan Sofyan resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Bawaslu dan Gakkumdu.

Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Dalam orasi tersebut, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat, apalagi ditengah menghadapi pestad demokrasi Pilkada.

Baca Juga :  Kunci Kesuksesan Bisnis, Bosowa Berlian Motor Kendari Apresiasi Pelanggan Setia Fuso Mitsubishi Lewat Gethering

“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ungkap Andi Ashar.

Katanya, dugaan Pelanggaran Berdasarkan UU Pemilu Tindakan yang dimaksudkan kepada Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 , yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur dan partai calon politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.

Baca Juga :  Buah Kerjasama Bank Sultra dan Pemkot Kendari, Pembayaran E-BPHTB Kini Lebih Mudah Lewat Virtual Account

Sementara, Sofyan menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign.

Kata Sofyan, kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional.

“Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Tim ASR-Hugua juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye.

Mereka mengingatkan bahwa dalam agama Islam mengajarkan pentingnya menjaga lisan, seperti yang diungkapkan dalam Surah Qaf ayat 18 : “Maa yalfizhu min qawlin illa ladaihi raqibun’atid,” yang artinya: “Tidaklah seseorang mengucapkan suatu kata melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. Selain itu, Surat Al-Hujurat ayat 11-12 juga memberikan peringatan agar tidak mencemooh atau mengejek orang lain, baik secara pribadi maupun kelompok,” ucap Softan

Baca Juga :  Kampanye, ASR-Hugua Minta Dukungan ke Masyarakat Sekaligus Simulasikan Cara Coblos Nomor 2

“Apa yang disampaikan dalam kampanye politik haruslah etis dan membangun, bukan merusak atau merugikan pihak lain,” tambahnya.

Tim ASR-Hugua berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara,” kembali Andi Ashar.

Pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara saat ini sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. Bawaslu diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!