KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya.
Kabar baik ini disampaikan langsung Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Dr Farida Agustina, Senin (24/3).
Farida menuturkan, pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025. Pemkot sendiri mengalokasikan dana sebesar Rp35,5 miliar.
“Ia (pencairan THR hari ini, red). Pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK dalam mempersiapkan Hari Raya Idulfitri,” terang Farida.
Mantan Sekretaris Bappeda Kota Kendari ini menambahkan bahwa proses pencairan THR dilakukan secara tertib dan transparan untuk memastikan seluruh ASN dan PPPK Pemkot Kendari menerima haknya.
“Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Kendari,” pungkasnya. (red/id)















