Daerah

Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja: Dorong Badan Usaha Hadirkan Kesejahteraan Bersama

4062
×

Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja: Dorong Badan Usaha Hadirkan Kesejahteraan Bersama

Sebarkan artikel ini
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja: Dorong Badan Usaha Hadirkan Kesejahteraan Bersama.

KORANHeadline.com, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.

Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10).

Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.

“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.

Baca Juga :  Peduli, Wakapolda Sultra Bagikan 200 Paket Bingkisan untuk Warga Terdampak Banjir di Kali Wanggu

Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.



Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan penghargaan yang diberikan sebagai wujud pengakuan negara bagi badan usaha yang berjuang memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Ia menyebut komitmen dan konsistensi badan usaha sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Program JKN yang semakin kuat.

Baca Juga :  Deputi Bidang Kominfo Kemenko Polkam Sambangi Koperasi Merah Putih Mataiwoi: Beri Penguatan Ekonomi Kerakyatan

“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Melalui kepatuhan yang dilakukan, mendukung Program JKN dan capaian UHC menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha untuk pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin.

Sebagai gerakan untuk menuju Indonesia yang kuat, Satya JKN jadi pendorong kepatuhan badan usaha yang lebih baik, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan sinergi lintas sektor. Untuk itu, ia mengajak agar seluruh pihak turut memastikan program perlindungan sosial terintegrasi dan sukses menjadi bagian jalan pemberdayaan masyarakat.

Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Irmawan mengatakan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah namun ada partisipasi aktif badan usaha melalui kepatuhan yang dilakukan. Ia menjelaskan sebagai bagian dari pelaksanaan program di bidang hukum, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mendukung keberhasilan Program JKN.

“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, non litigasi maupun litigasi. Kami juga mengimbau agar seluruh badan usaha bukan hanya mematuhi kewajiban hukum namun menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” ucap Rudi.

Baca Juga :  Pembangunan 26 Unit Rumah Layak Huni Kemensos Hampir Rampung, Risma Dijadwal Meresmikan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi menegaskan pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal dan informal memiliki perlindungan yang layak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang adaptif, inklusif dan berkeadilan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama bahwa seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi jaminan sosial. Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh pihak untuk terus menjaga keberlangsungan Program JKN, melalui perluasan cakupan perlindungan. Mari kita lanjutkan bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing dan berkeadilan sosial,” ujar Cris.

Sementara itu, Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam mendukung Program JKN. Menurutnya, implementasi Program JKN merupakan salah satu komponen yang dibuat agar seluruh pihak memiliki kepedulian yang besar terhadap sistem jaminan sosial nasional.

“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal sehingga Program JKN bisa berjalan dengan baik. Kami juga mendorong agar BPJS Kesehatah untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga pelayanan yang diberikan kepada peserta bisa terus membaik,” pungkas Sysca.
(red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701