Nasional

Rakor Inflasi, Pemprov Sultra Fokus Optimalisasi Belanja Daerah dan Stabilitas Harga

1908
×

Rakor Inflasi, Pemprov Sultra Fokus Optimalisasi Belanja Daerah dan Stabilitas Harga

Sebarkan artikel ini
Rakor secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Ruang Rapat Biro Perekonomian (Sultra).

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan secara rutin oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) setiap minggu. Rakor ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Ruang Rapat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rakor yang dipimpin langsung oleh
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, BPS, Pudji Ismartini, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Staf Ahli Menteri Pertanian Suwandi, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono.

Dari jajaran Pemprov Sultra, turut hadir perwakilan BPS, inspektorat dan dinas terkait lainnya. Dalam arahannya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam sebuah forum nasional yang membahas strategi penguatan fiskal dan pengendalian inflasi daerah. Salah satu poin penting dalam arahannya adalah dorongan kepada kepala daerah untuk memaksimalkan belanja daerah guna menggerakkan roda perekonomian dan menjaga pertumbuhan ekonomi daerah secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk kembali menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di hotel.

Baca Juga :  Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Kementerian Hukum Sabet Posisi 3 Terbaik

“Pak Menteri memberikan arahan, sebagaimana yang beliau juga sampaikan secara terbuka di media, bahwa silakan teman-teman kepala daerah Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk dapat menyelenggarakan rapat dan pertemuan di hotel,” ungkap Wamendagri.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut harus tetap dilakukan dengan memperhatikan beberapa catatan penting, yaitu urgensi, substansi, dan frekuensi kegiatan.

“Kalau tidak perlu, tidak usah dibuat perlu. Kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diprioritaskan. Dan tentu, dari segi frekuensi juga harus dibatasi sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Wamendagri berharap kebijakan ini dapat menghidupkan kembali sektor perhotelan dan pariwisata yang sempat terdampak, sekaligus menjaga ekosistem ekonomi lokal tetap berputar.



“Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan. Kita ingin ekosistem perhotelan dan pariwisata kembali hidup, mengantisipasi dampak-dampak ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja dan lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  Kampanye PRB, BNPB Gelar Run For Life Bersama Pemkot Kendari

Diakhir arahannya, Wamendagri meminta seluruh kepala daerah untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi masing-masing daerah serta menggunakan data yang dimiliki untuk menetapkan prioritas secara tepat.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Dr. Pudji Ismartini, memaparkan perkembangan inflasi nasional. Berdasarkan data historis periode 2021–2025, bulan Mei umumnya mengalami inflasi. Namun, tahun ini tercatat berbeda.

“Inflasi tertinggi pada bulan Mei terjadi di tahun 2022 sebesar 0,40 persen. Sementara, Mei 2025 justru mencatatkan deflasi sebesar 0,37 persen—angka terendah dalam lima tahun terakhir,” jelas Pudji.

Ia menyampaikan bahwa andil terbesar terhadap pergerakan inflasi selama bulan Mei umumnya berasal dari komponen inti. Namun, pada tahun 2022 dan 2023, komponen harga bergejolak atau volatile food mendominasi penyumbang inflasi.

Di bulan Mei 2025, inflasi masih dipengaruhi oleh komoditas-komoditas bergejolak seperti tomat, beras, dan timun. Sementara itu, dari sisi komponen inti, tarif pulsa ponsel, emas perhiasan, dan kopi bubuk juga menjadi penyumbang inflasi.

Berdasarkan data SP2KP hingga 5 Juni 2025, Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu pertama Juni menunjukkan bahwa 12 provinsi mengalami kenaikan IPH, 1 provinsi stabil, dan 25 provinsi mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan IPH di 12 provinsi tersebut didominasi oleh komoditas beras dan daging ayam ras.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Meninggal Ledakan Smelter Morowali Dapat Santunan

Pudji menekankan pentingnya pengendalian harga pangan dan penguatan distribusi logistik daerah. “Ketika komponen harga bergejolak mendominasi, itu berarti sistem distribusi dan pasokan belum stabil. Ini harus menjadi fokus kerja pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.

Wamendagri juga mengingatkan pentingnya optimalisasi ruang fiskal daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa kepala daerah harus mampu mengelola belanja daerah secara efektif, berbasis data yang akurat.

“Kepala daerah perlu terus mendorong dan mengoptimalkan belanja daerah agar pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing dapat berjalan maksimal. Selain itu, pemerintah pusat membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan masukan dan data-data strategis,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan sinergi antara pusat dan daerah dapat semakin solid dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701