Metropolis

PT Tadisangka Rezky Barokah Dukung Inisiatif Wali Kota Kendari: Bak Sampah di Setiap Perumahan untuk Lingkungan Bersih

1520
×

PT Tadisangka Rezky Barokah Dukung Inisiatif Wali Kota Kendari: Bak Sampah di Setiap Perumahan untuk Lingkungan Bersih

Sebarkan artikel ini
Saharuddin Ashar. Foto Istimewa

KORANHeadline.com, KENDARI – PT Tadisangka Rezky Barokah
salah satu developer terkemuka di Kota Kendari memberikan dukungannya terhadap surat edaran Wali Kota Kendari yang menginstruksikan setiap pengembang untuk membuat bak sampah di setiap perumahan.

Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Dengan adanya bak sampah di setiap perumahan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan terorganisir dalam mengelola sampah, sehingga lingkungan sekitar dapat terjaga kebersihannya.

“Saya pikir surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Kendari sangat baik dan kami siap mendukung dan mewujudkan ini,” terang Owner PT Tadisangka Rezky Barokah, Saharuddin Ashar saat dimintai keterangan KORANHeadline.com, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga :  Dua Raperda Baru Disetujui Dewan

PT Tadisangka berharap bahwa inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi pengembang lainnya untuk turut serta dalam menjaga lingkungan.

“Dukungan PT Tadisangka terhadap inisiatif Wali Kota Kendari ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegas Ketua Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kota Kendari.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada 3 Juli 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Kendari sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih tertib.

Baca Juga :  Kota Kendari Zero Kasus Polio

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Kendari mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan bak sampah permanen di kawasan perumahan yang sedang maupun telah selesai dibangun, namun belum diserahkan kepada pemerintah.

Adapun standar teknis minimal untuk bak sampah yang harus dipenuhi seperti, terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca.

Kadis Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, S.P., M.Si membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyebut selama ini perumahan tidak menyediakan fasilitas bak sampah permanen di kawasan perumahan.

“Selama ini di perumahan tidak ada fasilitas bak sampah. Jadi rata-rata membuang di luar jalan protokol sehingga bak yang tersedia full-full. Olehnya itu, dengan adanya edaran walikota diharapkan semua developer sekira 500 ini wajib membuat bak sampah. Paling tidak petugas sampah bisa langsung masuk ke masing-masing perumahan,” ungkap Sahurianto, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga :  Dinas Ketapang Gagas Konsep Teras B2SA: Dorong Kemandirian Keluarga Wujudkan Ketahanan Pangan

Menurut Eselon II ini, pembangunan bak sampah disetiap kawasan perumahan memudahkan petugas sampah melakukan pengangkutan dan mengurangi tumpukan sampah di TPS yang berada di jalan protokol.

“Ini sebenarnya memudahkan petugas sampah, bahkan sampah juga berkurang sampai 20 persen yang ada di jalan-jalan protokoler,” pungkasnya kepada awak media. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!