KORANHeadline.com, KENDARI – Pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal menghitung hari. Terkait hal ini Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, dr Sukirman, MARS, M.Kes, Sp.PA kembali menekankan kepada jajaran agar menjunjung tinggi netralitas ASN.
Penekanan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, kata dr Sukirman, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral bakal dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sebagai Sekda memiliki tugas bagaimana menjaga netralitas ASN. Jangan main-main sudah ada aturannya, ada sanksinya,” tegas dr Sukirman kepada media usai membuka kegiatan Persiapan Lomba Adipura di Balai Kota Kendari, Kamis (14/11).
Dirinya menyebut, sudah ada dua ASN yang mendapat sanksi akibat terbukti tidak netral di tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Sudah ada dua ASN yang kena sanksi, jangan sampai ada yang ketiga. Jangan sampai kita mobilisi massa, ikut kampanye aktif, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Itu tidak boleh,” ungkap dr Sukirman.
Diketahui, sebelumnya hal senada diutarakan Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari agar tidak netral di Pilkada Serentak.
“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang ASN untuk jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis, jikat ketahuan akan mendapatkan tindakan tegas sampai pada pemecatan, kalau perlu itu pada tindakan hukum bisa di penjara,” tegas Yusup.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjadikan pilkada di Kota Kendari jujur, adil, transparan dan akuntabel. (red/id)















