KORANHeadline.com, KENDARI – Pj. Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H melalui Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap upaya tak pernah henti yang dilakukan Kantor Bahasa Provinsi Sultra, dalam meningkatkan pemahaman dan rasa cinta terhadap bahasa negara di Bumi Anoa.
Salah satu upaya tersebut melalui kegiatan evaluasi dan apresiasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen Lembaga oleh Kantor Bahasa Provinsi Sultra dengan menghadirkan para tokoh penting, yang dibuka secara resmi oleh Sekda Sultra mewakili Pj. Gubernur, Jumat (22/11), di Kendari.
Menyampaikan sambutan Pj. Gubernur, Sekda Sultra mengatakan bahwa Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam pasal 36 UUD 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 oktober 1928.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa, sekaligus berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Selain itu, katanya lagi, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, bahasa komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaski dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
“Berdasarkan fakta sejarah itu, Pj Gubernur selaku pimpinan daerah Sultra, tentu menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan rasa cinta terhadap bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional kita dan menjadi jati diri Bangsa Indonesia, yang sangat perlu dan patut untuk kita banggakan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, rasa cinta dan sikap positif terhadap Bahasa Indonesia, dapat diwujudkan dalam berbagai aktivitas atau kegiatan, seperti yang tengah dilakukan saat itu, yang diprakarsai oleh Kantor Bahasa Provinsi Sultra.
Dirinya kembali menjelaskan, Kantor Bahasa Provinsi Sultra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menyerukan ajakan untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga.
Hal tersebut, katanya, sejalan dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan” dan “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara”.
“Semua itu tentu sangat memerlukan peran masyarakat, terutama pemerintah dalam upaya memartabatkan Bahasa Indonesia. Untuk itu, mewakili Pj. Gubernur dan selaku pemerintah daerah, saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sultra, untuk dapat berperan lebih aktif dalam menertibkan penggunaan bahasa asing di ruang-ruang publik dan mengutamakan penggunaan bahasa negara, serta meningkatkan kualitas penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan,” pesannya.
Menurutnya, pengutamaan bahasa negara merupakan bagian dari literasi kewarganegaraan sepanjang hayat. Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh masyarakat di ruang public, menjadi barometer komitmen warga bangsa dalam menjaga martabat Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
“Fakta penggunaan bahasa negara di berbagai ruang publik, seperti penggunaan untuk nama gedung dan fasilitas publik, ataupun rambu petunjuk yang menggunakan bahasa asing perlu ditertibkan. Tentunya, upaya pengendalian yang sesuai dengan amanat konstitusi ini, dilakukan dengan peningkatan kesadaran dan kerja sama semua pihak. Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat,” paparnya. (red/id)