Metro

Pj Gubernur Apresiasi Upaya Kantor Bahasa Provinsi Sultra Tingkatkan Pemahaman terhadap Bahasa Negara

365
×

Pj Gubernur Apresiasi Upaya Kantor Bahasa Provinsi Sultra Tingkatkan Pemahaman terhadap Bahasa Negara

Sebarkan artikel ini
Pj. Gubernur, Andap Budhi Revianto melalui Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Kantor Bahasa Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pj. Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H melalui Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap upaya tak pernah henti yang dilakukan Kantor Bahasa Provinsi Sultra, dalam meningkatkan pemahaman dan rasa cinta terhadap bahasa negara di Bumi Anoa.

Salah satu upaya tersebut melalui kegiatan evaluasi dan apresiasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen Lembaga oleh Kantor Bahasa Provinsi Sultra dengan menghadirkan para tokoh penting, yang dibuka secara resmi oleh Sekda Sultra mewakili Pj. Gubernur, Jumat (22/11), di Kendari.

Menyampaikan sambutan Pj. Gubernur, Sekda Sultra mengatakan bahwa Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam pasal 36 UUD 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 oktober 1928.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa, sekaligus berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Baca Juga :  BPJamsostek Kendari Serahkan Multivitamin ke Pekerja Wanita di Empat Perusahaan

Selain itu, katanya lagi, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, bahasa komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaski dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

“Berdasarkan fakta sejarah itu, Pj Gubernur selaku pimpinan daerah Sultra, tentu menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan rasa cinta terhadap bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional kita dan menjadi jati diri Bangsa Indonesia, yang sangat perlu dan patut untuk kita banggakan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, rasa cinta dan sikap positif terhadap Bahasa Indonesia, dapat diwujudkan dalam berbagai aktivitas atau kegiatan, seperti yang tengah dilakukan saat itu, yang diprakarsai oleh Kantor Bahasa Provinsi Sultra.

Baca Juga :  Pj Gubernur Dorong Implementasi "Jumat Bersepeda KK" Berantas Korupsi di Sultra

Dirinya kembali menjelaskan, Kantor Bahasa Provinsi Sultra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menyerukan ajakan untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga.



Hal tersebut, katanya, sejalan dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan” dan “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara”.

“Semua itu tentu sangat memerlukan peran masyarakat, terutama pemerintah dalam upaya memartabatkan Bahasa Indonesia. Untuk itu, mewakili Pj. Gubernur dan selaku pemerintah daerah, saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sultra, untuk dapat berperan lebih aktif dalam menertibkan penggunaan bahasa asing di ruang-ruang publik dan mengutamakan penggunaan bahasa negara, serta meningkatkan kualitas penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan,” pesannya.

Baca Juga :  New Honda BR-V N7X Edition Resmi Mengaspal di Kendari, Hadir Lebih Stylish

Menurutnya, pengutamaan bahasa negara merupakan bagian dari literasi kewarganegaraan sepanjang hayat. Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh masyarakat di ruang public, menjadi barometer komitmen warga bangsa dalam menjaga martabat Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

“Fakta penggunaan bahasa negara di berbagai ruang publik, seperti penggunaan untuk nama gedung dan fasilitas publik, ataupun rambu petunjuk yang menggunakan bahasa asing perlu ditertibkan. Tentunya, upaya pengendalian yang sesuai dengan amanat konstitusi ini, dilakukan dengan peningkatan kesadaran dan kerja sama semua pihak. Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat,” paparnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701