Metro

Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Lepas Jamaah Calon Haji Sultra, Berikut Pesannya

290
×

Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Lepas Jamaah Calon Haji Sultra, Berikut Pesannya

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto melepas keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH).

KORANHeadline.com, KENDARI – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto melepas keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) termasuk juga Pendamping Haji Daerah (PHD) dan Petugas Kloter secara keseluruhan sebanyak 2.122 Jamaah Calon Haji. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom KH. Baidawi, Asrama Haji Transit Kendari, Selasa (27/5).

Penjabat Gubernur mengungkapkan, rasa syukur dan kebahagiaan dalam melepas Jamaah Calon Haji Sultra untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci Makkah tahun 1445H/2024M. “Alhamdulillah, kita semua masih diberikan nikmat sehat sehingga dapat hadir dalam acara pelepasan Jamaah Calon Haji yang penuh makna ini,” terang Andap.

Ia melanjutkan, hari ini menjadi momen yang sangat membanggakan, mengingat daftar tunggu haji nasional yang bervariasi antar provinsi. Oleh karena itu, keberangkatan para Jamaah Calon Haji dari Sultra ini merupakan anugerah yang patut disyukuri bersama.

Pada tahun 1445H/2024M ini, jumlah Jamaah Calon Haji yang berangkat dari Sulawesi Tenggara sebanyak 2.122 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 2.082 JCH, 15 orang PHD, dan 25 Petugas Kloter. Keseluruhan jamaah akan terbagi dalam 5 (lima) kloter yang diberangkatkan mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2024.

Baca Juga :  Sultra Tak Dapat Anugerah Merdeka Belajar, Begini Komentar Komisi IV DPRD

Dari total Jamaah Calon Haji, terdapat 417 orang yang perlu menjadi perhatian petugas Haji dan Tim kesehatan. “Semoga prosesi menunaikan ibadah Haji dapat berjalan dengan lancar, kembali ke tanah air dengan selamat serta menjadi Haji yang Mabrur,” kata Penjabat Gubernur Andap dalam sambutannya.

Penjabat Gubernur juga memberikan pesan khusus kepada petugas haji dan Jamaah Calon Haji. “Kepada Petugas Haji, laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, berikanlah pelayanan yang terbaik dengan _quick respon time_ dan profesional. Kepada para Calon Jamaah Haji agar tunaikan ibadah dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Andap.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Intens Gelar Kejuaraan Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda di Bidang Olahraga

“Sabar dan peduli terhadap kondisi dan kebutuhan para Jamaah Calon Haji, utamanya yang memerlukan perhatian khusus. Jaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta para jamaah. Lakukan upaya pencegahan dan penanganan medis dengan cepat dan tepat,” tambahnya.

Selanjutnya, kepada Jamaah Calon Haji, Pj Gubernur mengingatkan untuk meluruskan niat dengan fokus untuk beribadah kepada Allah SWT. “Tunaikan Ibadah Haji dengan baik yang meliputi Ihram, Wukuf, Tawaf Ifadhah, dan Sai serta perbanyak doa, dzikir, dan ibadah lainnya. Jaga kesehatan, kekompakan dan kebersamaan. Patuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang di Tanah Suci. Berdoa, semoga Allah SWT menerima segala ibadah saudara-saudara selama di Tanah Suci,” pesan Andap.



“Semoga seluruh Jamaah Calon Haji dari Sulawesi Tenggara mendapatkan kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah haji, serta kembali dengan selamat dan menjadi Haji yang Mabrur,” ungkan Sekjen Kemenkumham RI.

Baca Juga :  Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Edukasi Pelajar SMAN 4 Kendari Bahaya Narkoba

Terakhir, Pj Gubernur berharap agar para Jamaah Calon Haji turut mendoakan Bumi Anoa Sulawesi Tenggara menjadi provinsi _baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur_ serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kontestasi Pilkada serentak 2024.

“Saya titip doa ya Bapak Ibu dan semua Jamaah Calon Haji, doakan semoga Bumi Anoa Sultra tercinta menjadi provinsi yang _Baldatun Thayyibatun wa Robbun Ghofur_, serta kondisi Kamtibmasnya aman, damai dan kondusif pada kontestasi Pilkada serentak tahun 2024. Aamiin YRA,” tutup Andap. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701