Politik

Pendukung Razak-Afdal Laporkan Dugaan Penggunaan Logo PAN oleh Salah Satu Paslon ke Bawaslu

196
×

Pendukung Razak-Afdal Laporkan Dugaan Penggunaan Logo PAN oleh Salah Satu Paslon ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Tim advokat dan pengacara pendamping M Rifai (kemeja merah jambu) saat konpres terkait pelanggaran salah satu paslon walikota dan wakil walikota Kendari.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024-2029, Abdul Razak dan Ir Afdhal mengajukan laporan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu) Kota Kendari.

Pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon itu diduga telah memasang logo partai politik yang bukan partai pengusungnya.

“Pihak pendamping advokat dan pengacara (pendukung, red) telah melaporkan dugaan pelanggaran paslon penggunaan logo partai yang bukan usungannya,” terang Anjas Arie Sada SH selaku perwakilan Advokat dan Pengacara saat konfrensi pers di Pier 29 Kendari, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Kampanye di Pomalaa, ASR Tekankan Persatuan dan Kesejahteraan Jadi Fokus Utama untuk Masyarakat Sultra

Sedikitnya ada sepuluh advokat dan pengacara yang bernaung di kantor Hukum Bersama turut mendampingi pelapor M Rifai yang merupakan pendukung Abdul Razak dan Ir Afdhal ke kantor Bawaslu Kota Kendari.

Anjas Arie Sada mengungkapkan, pengunaan logo PAN yang digunakan yang bukan usungan paslon itu merupakan bentuk pelanggaran yang cukup serius.

Pihaknya menganggap pelanggaran ini tidak dapat dibenarkan. Bagaimana tidak, dalam peraturan jelas ada dua jenis penggunaan alat peraga selain Alat Peraga Sementara (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga :  Kerap Terdampak Banjir, Paslon Yudhi-Nirna Tawarkan Program Menyala Aman ke Warga Puuwatu

Pada pendaftaran, tanggal 27-29 Agustus 2024 lalu, para paslon memiliki usungan partai berdasarkan tanda daftar B1KWK dan sejak itu juga masing-masing paslon resmi memakai dan atau menggunakan logo partai usungan pada APK paslon.

”Jadi paslon SKI-Sudirman sangat jelas melanggar sebagaimana Peraturan bawaslu Nomor 8 tahun 2023 dan PKPU Pasal 6 Ayat 1 dan 2. Kita harus serius ini soal etika politik dan moral. Khususnya dalam penegakan hukum dan demokrasi menciptakan pemilu yang berintegritas dan bermartabat sehingga patut kita laporkan,” tegas Anjas Arie Sada.

Baca Juga :  KPU Sultra Sultra Gencar Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak, Kali Ini Lewat Jalan Sehat Berhadiah

Diketahui, pelanggaran yang diduga telah dilakukan salah satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terhadap penggunaan logo PAN yang bukan usungannya dilaporkan M Rifai, pendukung dan simpatisan Razak-Afdal didampingi tim advokat dan pengacara.

Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh Risaldi petugas Bawaslu Kota Kendari, Kamis (10/10/2024). (red/rls)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!