KORANHeadline.com, KENDARI – Calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 harus memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.
Dimana untuk syarat minimal dukungan yang harus dimiliki sebanyak 186.794 dukungan KTP dan sebaran dukungan minimal 50 persen dari jumlah Kabupaten yang ada di Provinsi Sultra.
Seperti diketahui Sultra memiliki 17 Kabupaten/Kota, sehingga calon harus mendapatkan dukungan minimal dari 9 Kabupaten/Kota.
“Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, bacalon Gubernur harus mengumpulkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) 10 persen suara,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril baru-baru.
Sosialisasi itu, sambung dia, merupakan tuntutan kewajiban KPU untuk menyampaikan kepada mereka yang mempunyai keinginan untuk menjadi calon perseorangan nantinya dalam Pilgub dan Wagub maupun Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra Hazamuddin mengatakan bahwa lendaftaran bakal calon Gubernur Sultra untuk Pilgub 2024 jalur independen ini akan dibuka mulai 8 – 13 Mei 2024.
“Untuk saat ini KPU terus melakukan sosialisasi terkait pendafataran Jalur Independen,” tutupnya. (red/id)