KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
DPMPTSP Sultra merupakan hasil perubahan nomenklatur ketiga instansi.
Sebelumnya pada awal pendirian sebagai organisasi tersendiri berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sultra.

Saat itu instansi ini bernama Badan Penaman Modal Daerah (BPMD) Sultra. BPMD Sultra kemudian berganti nomenklatur menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD dan PTSP) Sultra berdasarkan perda nomor 12 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sultra .
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Parinringi, S.E., M.Si, menjelaskan secara rinci apa yang menjadi kewenangan dan tugas organisasi yang dipimpinnya itu. DPMPTSP Sultra mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ia mengatakan, DPMPTSP Sultra sudah tidak memiliki Kepala Bidang dan Kepala Seksi sebagaimana diatur dalam aturan diatas. Sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Permendagri nomor 25 tahun 2021.

Kendati demikian, Parinringi menyebut Provinsi Sultra hingga akhir 2023, masih belum sepenuhnya melakukan penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional yang berdampak pada DPMPTSP kabupaten kota, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pada Pasal 24 Ayat (1) menyebutkan dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri. Dengan pengertian bahwa bisa dilaksankan peyetaraan jabatan namun harus mengusul ke Kemenpan RB untuk disetujui.
Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra masih sementara menunggu penerbitan SOTK yang baru. Sehingga sesuai Peraturan Gubernur nomor 69 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina dan melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta penanganan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan sesuai peraturan perundang-undangan; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra membawahi lima eselon III.
Meliputi, sekretaris, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman moodal. Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan program perencanaan, urusan keuangan, urusan umum dan kepegawaian lingkup dinas. Sekretariat terdiri atas 1 Sub Bagian dan 2 Jabatan Fungsional yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Analis Perencana Ahli Muda, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan provinsi Sultra. Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan mempunyai 1 seksi masing-masing : a. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan I b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Analis Kebijakan Ahli Muda
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengembangkan iklim, promosi penanaman modal yang mencakup 3 Seksi yaitu: a. Analis Kebijakan Ahli Muda b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal.
Bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi melingkupi 3 seksi yaitu : a. Analis Kebijakan Ahli Muda b. Analis Kebijakan Ahli Muda c. Penata Komputer Ahli Muda
Bidang pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan didukung oleh 3 seksi yaitu: Penata Humas Ahli Muda, Analis Kebijakan Ahli Muda, dan Analis Kebijakan Ahli Muda.
Terbaru, guna memakaimalkan kinerja dijajaranya, Parinringi,meluncurkan inovasi baru bernama Sipentas (Strategi Peningkatan Investasi). Inovasi ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peluncuran Sipentas merupakan salah satu dari 14 Proyek Perubahan yang digagas peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXV Tahun 2024. (ADV)















