Daerah

Optimalkan Potensi Zakat, Baznas Kota Kendari Gelar Bimtek Pengumpulan ZIS bagi UPZ Jelang Ramadan

2298
×

Optimalkan Potensi Zakat, Baznas Kota Kendari Gelar Bimtek Pengumpulan ZIS bagi UPZ Jelang Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ketua Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, M.Si saat membawakan materi.

KORANHeadline.com,KENDARI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari mulai memanaskan mesin menjelang bulan suci Ramadan 2026.

Guna mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Baznas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengumpulan dan pelaporan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid se Kota Kendari, Rabu (28/1/2026).

​Ketua Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, M.Si, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan strategi utama untuk menggali potensi zakat di Kota Lulo yang sangat besar. Menurutnya, literasi dan peran aktif pengurus masjid menjadi kunci utama dalam menjangkau para muzaki (pembayar zakat).

Baca Juga :  Penuh Keseruan, Garda Sultra Sukses Gelar Lomba Pukul Bantal di RTP Kali Kadia

Ketua Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, M.Si saat membawakan materi.

​”Potensi zakat di masyarakat kita sebenarnya cukup besar, sekitar Rp2,92 miliar per tahun. Saya yakin orang-orang mampu di Kota Kendari mayoritas adalah jemaah masjid. Jika UPZ Masjid mampu menyampaikan informasi dengan baik dan mengumpulkan zakat dari mereka, maka target kita akan tercapai,” ujar Amri di sela-sela kegiatan.

​Baznas Kota Kendari menetapkan target yang cukup ambisius untuk tahun 2026, yakni sebesar Rp6 miliar. Angka ini meningkat signifikan dibanding target tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga :  Kerja Keras Buahkan Hasil, KPU Sultra Raih Penghargaan Nasional atas Dokumentasi Pembelajaran Pilkada 2024

​Amri menjelaskan bahwa pada tahun 2025, realisasi pengumpulan mencapai angka Rp2,8 miliar atau sekitar 71% dari target. Meski belum mencapai angka maksimal, ia optimis melalui penguatan UPZ dan pertemuan rutin seperti Bimtek ini, target Rp6 miliar di tahun 2026 dapat terpenuhi.

​Legalitas dan Perluasan UPZ

​Pembentukan UPZ di tingkat masjid sendiri memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan wewenang kepada Baznas di setiap tingkatan untuk membentuk unit pengumpul zakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Keuangan, Bank Sultra Segera Hadirkan 3 Jenis Kartu Debit

​Hingga saat ini, progres pembentukan UPZ di Kota Kendari terus menunjukkan tren positif, dari total hampir 500 masjid.
​Sudah Terbentuk UPZ: Lebih dari 200 masjid.

​”Mudah-mudahan tahun ini semua masjid sudah terbentuk UPZ-nya, sehingga zakat dari masyarakat dapat terkoordinasi dan terkumpul secara maksimal untuk kesejahteraan umat,” tutupnya.

Kegiatan Bimtek ini akan dilakukan beberapa tahap sehingga mencapai total 200 UPZ di Kota Lulo. (red/ID)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!