Nasional

Optimalkan Pelayanan Digital Kepada Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Industrial Symposium Bersama PERSI

301
×

Optimalkan Pelayanan Digital Kepada Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Industrial Symposium Bersama PERSI

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja turut serta dalam penyelenggaraan Industrial Symposium bertajuk "Inovasi Sinergis: Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) dan Rumah Sakit dalam Memperkuat Layanan Kecelakaan Melalui Kerja Sama dengan Jasa Raharja".

KORANHeadline.com, Jakarta — Jasa Raharja turut serta dalam penyelenggaraan Industrial Symposium bertajuk “Inovasi Sinergis: Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) dan Rumah Sakit dalam Memperkuat Layanan Kecelakaan Melalui Kerja Sama dengan Jasa Raharja” disela Kongres PERSI XVI yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (17/10).

Agenda ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa hingga September 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1 triliun untuk korban meninggal dunia dan Rp1,19 triliun untuk korban luka. “Rata-rata pembayaran santunan meninggal dunia dengan kecelapatan 1 hari 9 jam,” beber Dewi.

Untuk santunan korban luka, sebagian besar diberikan dalam bentuk jaminan guarantee letter kepada rumah sakit, dengan persentase mencapai 98,58%. Sementara sisanya, dilakukan dalam bentuk reimburse oleh korban atau keluarga korban.

Berdasarkan data IRSMS Korlantas Polri, hingga September 2024, angka kecelakaan lalu lintas turun 7,84 persen, yang berdampak pada penurunan nilai santunan sebesar 71 persen. Jumlah fatalitas korban juga turun 5,34 persen, atau setara dengan 5.600 orang. “Kami apresiasi kepada seluruh pihak rumah sakit atas dedikasi dan pelayanan optimal yang diberikan kepada para korban kecelakaan. Ini menunjukkan upaya bersama dalam meningkatkan penanganan kecelakaan lalu lintas,” ujar Dewi.

Baca Juga :  Bantuan Buku Bacaan dari Polres Buton Buat Murid SD di Desa Matawia Tersenyum Bahagia

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, Subsp. K.Fm, MARS, FISQua, menekankan pentingnya menguatkan kolaborasi antara rumah sakit dan Jasa Raharja. Menurutnya, dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, sebuah instansi tentu tidak dapat berjalan sendiri.

“Kita semua saling membutuhkan karena kita tidak bisa bekerja sendiri. Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi tidak bisa memberikan layanan kesehatan secara langsung, begitu pula dengan rumah sakit yang memerlukan asuransi. Kami merasa bahwa kerja sama dengan Jasa Raharja semakin baik, dan regulasi yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja telah memberikan kemudahan bagi rumah sakit dalam proses klaim,” jelas Bambang.

Baca Juga :  Kadin Sultra Dorong Pengembangan Pasar digital dan Higienis Kota Kendari, Pasar Wayong Jadi Pilot Project

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo, mengungkapkan pentingnya teknologi informasi dalam manajemen rumah sakit. “Manajemen rumah sakit tentu ada algoritmanya, yang artinya pasti bisa dibuat digitalisasinya. Di situlah kemudian pelayanan menjadi lebih baik,” ungkap Agus.



Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.FM, Subsp.EM(K), DFM, S.H., M.Si. juga mengajak semua pihak rumah sakit untuk terus berkomitmen dalam menjamin akuntabilitas pelayanan, pembiayaan dan transparansi layanan, serta meningkatkan aksesibilitas. “Sehingga ketika ada pasien yang datang ke rumah sakit, tidak perlu lagi menanyakan siapa yang akan menjamin, tetapi utamakan pelayanannya dahulu. Dan hal-hal itu saat ini selesai dengan adanya sistem teknologi informasi,” tambahnya.

Apresiasi untuk Rumah Sakit

Dalam agenda tersebut juga digelar JRCare by Jasa Raharja Innovation Award 2024. Ajang ini merupakan inisiatif Jasa Raharja untuk mengapresiasi dan mendorong inovasi dalam pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Penghargaan ini merupakan salah satu cerminan atas komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan kualitas layanan melalui kerjasama yang erat dengan rumah sakit mitra.

Baca Juga :  BNPB Diskusikan Prioritas Daerah dalam Penyaluran PFB

Penghargaan tersebut diberikan dalam beberapa kategori. Kategori pertama, yakni Ketepatan Pengisian Diagnosis Cedera Korban Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap DC-FKMN-JR. Penghargaan ini diraih oleh RS Yos Sudarso, Kota Padang.

Kategori kedua, Kecepatan Pengajuan Santunan Sejak Pasien Korban Kecelakaan Lalu Lintas Selesai Perawatan yang diberikan kepada RS Hajar, Kabupaten Sidoarjo. Dan ketiga, kategori Kesesuaian Administrasi Pengajuan Santunan sebagaimana ditetapkan oleh Jasa Raharja yang diraih oleh RS Islam Jakarta Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan dapat memberikan pengakuan kepada rumah sakit yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam pelayanan korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan di seluruh jaringan rumah sakit mitra Jasa Raharja, memperkuat hubungan kerja sama, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelayanan yang cepat, akurat, dan efisien bagi korban kecelakaan lalu lintas. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701