Nasional

Media Workshop BPJS Kesehatan, Beberkan Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

338
×

Media Workshop BPJS Kesehatan, Beberkan Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan menyelenggarakan Media Workshop bertajuk “Potret Satu Dekade Perjalanan Membangun Indonesia Sehat dan Menjaga Keberlangsungan Program JKN pada Pemerintahan Baru".

KORANHeadline.com, Jakarta – BPJS Kesehatan menyelenggarakan Media Workshop bertajuk “Potret Satu Dekade Perjalanan Membangun Indonesia Sehat dan Menjaga Keberlangsungan Program JKN pada Pemerintahan Baru”.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan pencapaian penting selama 10 tahun penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (25/9).

“Per 1 September 2024, lebih dari 277 juta jiwa atau 98,67 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN. Capaian ini sekaligus mengukuhkan Indonesia sebagai negara dengan cakupan Universal Health Coverage (UHC) tercepat di dunia, dalam satu dekade. Jika dibandingkan dengan capaian UHC di negara lain, seperti Korea Selatan, memerlukan 12 tahun untuk mencapainya,” ujar Ghufron.

Ia juga menjelaskan, dalam upaya menjaga keberlanjutan Program JKN, BPJS Kesehatan terus memperkuat kemitraan dengan 23.294 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.140 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

BPJS Kesehatan juga memperluas layanan kesehatan di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

“Pada 2014, tercatat 92,3 juta pemanfaatan per tahun, dan pada 2023 jumlahnya meningkat menjadi 606,7 juta pemanfaatan per tahun, atau sekitar 1,7 juta pemanfaatan setiap hari. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat semakin memanfaatkan akses kesehatan yang disediakan oleh JKN,” tambahnya.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Sebut Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas, Langkah Tepat Bangun Kesadaran Masyarakat

Inovasi teknologi menjadi kunci peningkatan layanan, Ghufron menuturkan melalui Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta untuk mengambil antrean online, mengubah data, hingga mencari informasi. Hal ini sejalan dengant transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan, dengan memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN.

“Keberhasilan Program JKN menarik minat banyak negara untuk mempelajari sistem penyelenggaraan Program JKN. Negara-negara seperti Inggris, Korea Selatan, dan Malaysia. Tak hanya itu, organisasi internasional seperti World Bank, Joint Learning Network (JLN), dan International Social Security Association (ISSA) telah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai model dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan di kancah global. Pada Maret 2024, ISSA bahkan menggelar The 17th ISSA International Conference on ICT in Social Security di Bali, dengan BPJS Kesehatan sebagai tuan rumah,” beber Ghufron.



Menghadapi pemerintahan baru, BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan Program JKN. Ghufron menjelaskan bahwa melalui penguatan cadangan dana JKN melalui pengelolaan aset dan likuiditas yang lebih optimal, serta kerja sama erat dengan pemerintah menjadi kunci utama dalam mendukung kesinambungan Program JKN.

Baca Juga :  PT GKP Komitmen Dorong Percepatan Pemulihan Air Bersih di Roko-roko

“Salah satu tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan adalah meningkatnya kasus penyakit berbiaya katastropik, seperti hipertensi, diabetes, dan kanker, yang pada 2023 mencapai Rp34,7 triliun. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan tengah gencar menyosialisasikan skrining kesehatan secara dini dan mengelola penyakit kronis melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), yang menyediakan layanan khusus bagi penderita diabetes dan hipertensi,” terang Ghufron.

Sementara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan bahwa capaian UHC melalui Program JKN di Indonesia ini terbilang sangat cepat dibandingkan dengan negara maju sekali pun. Menyambut pemerintahan baru, dirinya mengatakan bahwa Program JKN akan tetap menjadi prioritas.

“Kesehatan adalah hak setiap warga negara, dan pastinya pemerintahan baru nantinya berkomitmen untuk terus meneruskan Program JKN sebagai salah satu program strategis negara. Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk senantiasa mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Program JKN,” ucap Hasan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya berperan di sektor kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi bangsa. Ia juga menuturkan bahwa kontribusi berbagai pihak memainkan peran penting dalam ekosistem JKN.

Baca Juga :  Jasa Raharja Respon Cepat Kecelakaan Mobil dan Truk Ekspedisi di Tol Pemalang-Batang

“Peran BPJS Kesehatan sebagai penggerak ekonomi sangat penting, namun dengan semakin besar kepesertaan JKN, kita harus memastikan layanan di fasilitas kesehatan tetap optimal,” ungkapnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Nunung Nuryartono menekankan pentingnya untuk memastikan keberlanjutan dan sustainabilitas Program JKN. Menurutnya, hal ini penting untukdiperhatikan dalam menjaga pengelolaan Program JKN.

“Pertama adalah penguatan tata kelola Program JKN, yang diiringi dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Tak hanya itu, yang terakhir adalah menjaga efektivitas program,” kata Nunung.

Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar turut mendukung pentingnya kolaborasi dengan stakeholder. Ia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa berjalan sendiri, dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk optimalisasi layanan, keaktifan peserta, dan kesinambungan iuran.

“Melalui berbagai strategi dan kolaborasi, BPJS Kesehatan bertekad untuk menjaga keberlangsungan Program JKN demi tercapainya Indonesia yang sehat dan sejahtera di bawah pemerintahan yang baru. Namun melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 semakin mempertegas bahwa dukungan kementerian/lembaga turut serta dalam kesukesan penyelenggaraan Program JKN,” beber Timboel. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701