KORANHeadline.com, KENDARI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari secara resmi menerima penyerahan dua unit kapal tunda dan tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370 pada operasi patroli di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Kedua kapal tersebut diduga melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan ore nikel yang dibawa berasal dari PT DMS, sebagaimana diketahui sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Selain itu, kedua kapal diketahui bergerak dari Jetty PT DMS menuju area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG). “Petugas KRI Bung Hatta-370 juga mendapati nahkoda tidak berada di kapal saat olah gerak berlangsung serta tidak ditemukan dokumen kapal maupun dokumen muatan,” ungkap Pasops Lanal Kendari
Mayor Laut (P) Nur Yusroni kepada media, Sabtu (29/11/2025).
Ia menyebut, penyerahan kapal kepada Lanal Kendari dilaksanakan pada Rabu, 26 November, guna memastikan proses penanganan lebih lanjut berada dalam kewenangan satuan wilayah.
Temuan awal tersebut mengarah pada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Minerba dan Pelayaran.
Saat ini, kedua kapal berikut awak serta muatannya telah berada di area labuh Teluk Kendari untuk menjalani tahapan penyidikan yang dilaksanakan oleh Lanal Kendari. Proses pemeriksaan sedang dilakukan secara berjenjang untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran dapat teridentifikasi secara menyeluruh.
“Lanal Kendari akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan memastikan tidak ada intervensi pihak manapun,” tambah Mayor Laut (P) Nur Yusroni.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban aktivitas pelayaran di wilayah maritim nasional, khususnya terkait pengangkutan hasil tambang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta dampak ekologis.
Lanal Kendari selanjutnya akan menetapkan status hukum terhadap kapal, muatan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak redaksi terus melakukan upaya konfirmasi ke PT DMS guna keberimbangan berita. (red/ID)















