Metropolis

KPAD Konsel Siap Kawal Pemenuhan Hak-hak Anak untuk Tetap Bersekolah di Kasus Supriyani

202
×

KPAD Konsel Siap Kawal Pemenuhan Hak-hak Anak untuk Tetap Bersekolah di Kasus Supriyani

Sebarkan artikel ini
Asriani.

KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak anak dalam kasus dugaan pemukulan seorang siswa oleh gurunya, Supriyani, di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito.

Ketua KPAD Konsel, Asriani, S.Kep Ns, menegaskan bahwa meskipun proses hukum tetap berjalan, hak-hak anak, terutama korban, harus tetap diprioritaskan.

“Kami tidak ingin mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan, karena itu merupakan wewenang aparat penegak hukum. Namun, fokus kami adalah pemenuhan hak anak, terutama korban. Saat ini, kami tengah menangani dampak psikologis korban dan memastikan keinginannya untuk kembali bersekolah,” terang Asriani, Kamis (24/10).

Baca Juga :  Wali Kota Jamu Kakanwil Ditjenpas Sultra Bahas Pemberdayaan Warga Binaan Sektor Pertanian

Asriani menambahkan bahwa KPAD juga prihatin atas adanya selebaran yang dikeluarkan oleh PGRI Baito yang menyatakan tidak menerima korban dan saksi anak untuk kembali bersekolah di wilayah Kecamatan Baito.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Proses hukum seharusnya tidak menyampingkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegas dihadapan media.

Asriani juga mengingatkan bahwa situasi mogok yang terjadi akibat kasus ini bisa berdampak buruk pada kondusifitas proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga :  Wamen Ketenagakerjaan Serahkan Langsung Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris di Kolaka

“Anak-anak kita memiliki hak belajar yang harus tetap dijamin, terlepas dari kasus yang sedang berlangsung. Jangan sampai fokus kita pada kasus ini mengabaikan hak anak lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, korban masih sangat ingin melanjutkan pendidikannya dan berharap bisa kembali bersekolah di SD Negeri 4 Baito.

“Ketika kami bertemu dengan korban, ia menyatakan keinginan kuat untuk kembali bersekolah dan bermain dengan teman-temannya. Sebagai pemerhati pendidikan, kami harus memfasilitasi keinginan anak ini, jika memang ada jalannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua BKMT Sultra Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Karo Kesra: Wadah Strategis Peningkatan Kualitas SDM Umat

KPAD Konsel berharap agar semua pihak terkait dapat lebih bijak dalam menangani kasus ini dan mengutamakan tugas mereka sebagai pendidik untuk mencerdaskan anak bangsa, tanpa mengabaikan hak-hak anak dalam prosesnya. (red/rls)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!