KORANHeadline.com, UNAAHA – Dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha, sebagai simbol kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Nurhadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Serta menjadi sarana motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Ia menyebut, kegiatan penyerahan remisi ini menjadi wujud nyata komitmen Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha dalam menjamin pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis, adil, transparan, dan berorientasi pada pembinaan serta pemulihan sosial. (red/ID)















