KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari, Paminuddin, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan sepeser pun uang parkir jika juru parkir (jukir) tidak menyediakan kupon atau karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya praktik parkir liar dan penekanan untuk mematuhi tarif parkir resmi yang telah ditetapkan di Kota Kendari.
Paminuddin menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir diatur secara jelas dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan Perda tersebut, tarif parkir resmi adalah: Sepeda Motor (Roda Dua): Rp2.000 per sekali parkir. Mobil (Roda Empat): Rp5.000 per sekali parkir.
”Kalau ada permintaan di atas itu, salah. Itu perlu ditindak karena itu melanggar hukum,” tegas Paminuddin pada Jumat (7/11/2025).
Kadishub membedakan secara tegas antara jukir resmi yang memiliki rekomendasi dan jukir liar yang beroperasi tanpa izin.
Jukir resmi diwajibkan menyetorkan hasil pungutan parkir langsung ke Kas Daerah dalam waktu 1 X 24 jam.
”Kalau yang punya rekomendasi itu pasti (kertasnya) ada. Nah, yang tidak ada rekomendasinya itulah yang liar,” jelasnya.
Parkir liar, menurut Paminuddin, sering beroperasi pada malam hari hingga tengah malam, bahkan di atas jam 12, dan kerap melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
”Dan mereka beroperasi itu kadang-kadang malam hari tengah malam. Mereka melakukan sedikit penekanan pada masyarakat. Kadang-kadang diancam, diminta sejumlah uang,” ungkapnya.
Untuk menangani praktik ilegal ini, Dishub telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban parkir ilegal dan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar, Paminuddin mengeluarkan imbauan keras yang sekaligus mengedukasi masyarakat.
”Saya tentu mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan mengeluarkan akan sepeserpun uangnya untuk bayar parkir kalau tidak punya kupon atau karcis. Begitu saja. Saya sangat mengharapkan. Karena kalau kita biasakan yang harusnya Rp5.000 dikasih Rp10.000 nanti mereka terbiasa. Dan akhirnya dampaknya di kita juga,” tutupnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu proaktif, hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku, dan selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran sah. (red/ID)















