Nasional

Jasa Raharja dan Korlantas Polri  Cek Langsung Proses Pelayanan BPKB di Lampung: Dorong Tertib Administrasi Kendaraan

3769
×

Jasa Raharja dan Korlantas Polri  Cek Langsung Proses Pelayanan BPKB di Lampung: Dorong Tertib Administrasi Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja dan Korlantas Polri  Cek Langsung Proses Pelayanan BPKB di Lampung.

KORANHeadline.com, Lampung – Dalam mendukung optimalisasi pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan  mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, Jasa Raharja turut serta dalam kegiatan pengecekan proses pelayanan BPKB dan Samsat Digital di Provinsi Lampung, Senin (28/7).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi  Aryani Suzana hadir langsung  mendampingi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol. Medyanta melakukan peninjauan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.

Peninjauan ini bertujuan untuk  memastikan seluruh proses pelayanan  berjalan lancar,  transparan serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Inovasi pelayanan seperti BPKB elektronik dan Samsat Digital Drive Thru merupakan bagian dari transformasi digital yang terus dikembangkan oleh pemangku kepentingan guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan publik.

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan nyata terhadap sinergi yang telah dibangun antara instansi kepolisian, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja dalam membangun sistem pelayanan administrasi kendaraan yang lebih modern, mudah diakses, dan dapat dipercaya,” terang Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Baca Juga :  Semarak Forum CIP, Insan Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pamerkan Puluhan Inovasi Terbaik

Dewi menambahkan bahwa transformasi layanan, termasuk implementasi Samsat Digital Drive Thru dan penerapan BPKB elektronik, merupakan langkah memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan. Di sisi lain, program pemutihan pajak yang sedang berlangsung juga menjadi momentum penting untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya tertib berlalu lintas, tetapi juga disiplin dalam mengurus dokumen kendaraan seperti BPKB dan membayar pajak secara tepat waktu. Karena pada akhirnya, kepatuhan administrasi ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan transportasi yang aman dan berkelanjutan,” sambung Dewi.

Baca Juga :  Target Juara Umum di Kejurnas Palu, IBCA MMA Sultra Siap Turunkan Atlet Terbaiknya

Samsat Digital Drive Thru yang kini tersedia di beberapa titik di Lampung, termasuk di depan kantor Gubernur Provinsi Lampung serta di dalam lingkungan perpustakaan provinsi Lampung, menjadi salah satu contoh nyata kemudahan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan sistem ini, pengguna kendaraan dapat menyelesaikan proses pembayaran pajak tahunan tanpa perlu turun dari kendaraan, sehingga lebih efisien dan nyaman.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung juga mendapat perhatian dalam kunjungan ini. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.



Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Sejalan dengan apa yang menjadi tugas BUMN, Jasa Raharja sebagai menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan layanan publik, khususnya di sektor transportasi dan keselamatan jalan. Peninjauan langsung ke lapangan  menjadi langkah konkret untuk  memastikan bahwa setiap inovasi benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (red/id)

Baca Juga :  Wujudkan Lalulintas Aman, Jasa Raharja Sultra Bersama Stakeholder Terkait Diskusi Bersama









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701