KORANHeadline.com, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias, menekankan bahwa implementasi reformasi demokrasi, khususnya pemisahan pemilu, memerlukan perencanaan yang matang dan koordinasi kuat antarlembaga. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Pemilu di Aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO), Selasa (14/10/2025).
Seminar Nasional yang bertema “Membaca Arah Politik Hukum Pemilu Melalui Revisi Undang-Undang Pemilu” ini merupakan kerja sama antara Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FH UHO dan FH UHO.
Dalam paparannya, Suprihaty menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi pemisahan pemilu tidak terjadi secara otomatis. “Diperlukan perencanaan yang matang, baik dalam hal desain kelembagaan, tahapan pelaksanaan, maupun strategi komunikasi politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, perencanaan tersebut wajib didukung dengan program kerja yang terukur serta alokasi anggaran yang realistis dan memadai agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan efektif.
Lebih lanjut, Ketua KPU Sultra menyoroti peran sentral koordinasi antarlembaga. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Aparat Keamanan harus bersinergi kuat. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap proses pemilu berlangsung transparan dan akuntabel.
Dihadiri Tokoh Akademisi dan Pengawas Pemilu
Kegiatan seminar ini dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UHO, Dr. Guasman Tatawu, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Plt. Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LLM.
Selain Ketua KPU Sultra, seminar ini juga menghadirkan narasumber ternama lainnya, yaitu Dr. Titi Anggraini S.H., M.H. (Akademisi UI), Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si (Ketua Bawaslu Sultra), dan Dr. Sahrina Safiuddin, S.H., LL.M (Akademisi FH UHO). Bertindak sebagai moderator adalah Asri Sarif, S.H., M.H. (Akademisi FH UHO). (red/ID)














