Nasional

Indonesia dan Korea Selatan Teken MoU Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Kedua Negara

392
×

Indonesia dan Korea Selatan Teken MoU Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Kedua Negara

Sebarkan artikel ini
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, bersama dengan The Copyright Bureau of Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Republik Korea, secara resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP).

KORANHeadline.com, Seoul – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, bersama dengan The Copyright Bureau of Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Republik Korea, secara resmi menandatangani
Memorandum Saling Pengertian (MSP) Tentang Kerja Sama di Bidang Pelindungan Hak Cipta
pada Selasa, 10 September 2024 di Seoul, Korea Selatan.

Penandatanganan MSP dilakukan oleh Director General of Copyright Bureau Republik Korea Hyangmi Jung dan disaksikan oleh Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul Zelda Wulan Kartika mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia Min Usihen.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi kedua pihak untuk memperkuat upaya bersama dalam penyidikan kejahatan hak cipta. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong
perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya kedua negara,” terang Zelda.

Zelda menerangkan bahwa, saat ini, bentuk pelanggaran hak cipta semakin kompleks dan banyak terjadi di dunia maya. Oleh karena itu, kerja sama ini juga mencakup upaya untuk meningkatkan kapasitas dalam menangani pelanggaran hak cipta secara digital.

Baca Juga :  BPJamsostek Kendari Serahkan Multivitamin ke Pekerja Wanita di Empat Perusahaan

“Dalam hal ini, kita dapat mengembangkan sistem pemantauan online yang lebih canggih untuk
mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di internet. Selain itu, kita dapat berbagi praktik terbaik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta digital, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk melacak kepemilikan karya cipta,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Director General of Copyright Bureau Republik Korea Hyangmi Jung turut menyampaikan harapannya atas penandatanganan MSP.

“Perjalanan kita sampai pada hari ini memang cukup panjang. Ada berbagai diskusi dan penyesuaian yang telah kita lakukan terkait MSP. Namun, hari ini menjadi sangat bermakna karena apa yang kita lakukan membuktikan Indonesia dan Korea saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta,” tegas lagi.

Baca Juga :  Ukir Prestasi Dibidang Fashion Show, Zayanna Zatil Izzah Dapat Undangan Kementerian Pariwisata

Hyangmi menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta, salah satunya dilakukan dengan distribusi konten secara ilegal semakin mudah dilakukan dan hal ini terjadi hingga ke lingkup internasional, untuk itu Indonesia dan Korea menjalin kerja sama secara komprehensif.



Adapun MSP ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan di bidang penyidikan kejahatan hak cipta guna mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya di kedua negara. Beberapa ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Pelindungan hak cipta: meningkatkan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.
2. Penyidikan kejahatan hak cipta: berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman kejahatan lintas negara.
3. Pendidikan dan pelatihan: melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
4. Berbagi informasi: bertukar informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik di bidang ini.
5. Pengembangan kapasitas: meningkatkan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023

Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI Budi Hadisetyono menyampaikan, DJKI optimis kolaborasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam upaya melindungi hak cipta serta mendorong kemajuan sektor kreatif di Indonesia dan Korea Selatan.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di kedua negara. Dengan adanya pelindungan hak cipta yang lebih baik, para kreator dan inovator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pintanya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701