KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi terkait mulai membahas tantangan investasi di Bumi Anoa (sebutan untuk Sultra).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, mengungkapkan bahwa keprihatinannya terhadap penurunan drastis realisasi investasi di daerah tersebut dalam tiga tahun terakhir (2022-2024).

Bahkan, realisasi investasi Sultra tidak pernah mencapai 70 persen dari target yang ditetapkan, jauh berbeda dengan capaian tahun 2021 yang mencapai Rp 27,93 triliun (128,78 persen dari target) dan sempat masuk tiga besar realisasi investasi PMDN terbesar di Indonesia.
Meskipun sebelumnya Sultra selalu melampaui target investasi, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, penurunan ini membutuhkan evaluasi menyeluruh.

Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) menekankan pentingnya evaluasi komprehensif untuk mengidentifikasi akar permasalahan.
Pertanyaan-pertanyaan mendasar yang perlu dijawab meliputi: apakah ada kebijakan yang menghambat investasi? Apakah proses perizinan dinilai mempersulit pelaku usaha?
Apakah strategi promosi investasi sudah efektif dan menjangkau kalangan investor? Apakah tim pengendalian penanaman modal sudah bersinergi dengan pelaku usaha? Dan, apakah pengaduan dari pelaku usaha ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat?
Dirinya juga menyoroti perlunya kejujuran dan keberanian untuk mengungkap penyebab penurunan ini, termasuk mengakui kesalahan jika ada.
Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk menyelesaikan masalah secara efektif.
Asrun Lio berharap para pelaku usaha yang hadir dalam rapat koordinasi dapat menyampaikan secara terbuka kendala yang mereka hadapi, termasuk kemungkinan adanya oknum yang mempersulit proses investasi.
Dirinya juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara investor, pemerintah, dan perangkat daerah untuk mendorong kemajuan daerah.
Pemerintah harus menciptakan birokrasi yang bersih, melayani, anti-korupsi, dan tidak mempersulit proses investasi.
Prinsipnya, jika bisa dipermudah, maka harus dipermudah. Ia berharap perangkat daerah juga dapat mengungkapkan tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mendukung realisasi investasi di Sultra.
Provinsi Sultra, yang telah memiliki Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, perlu melakukan revisi regulasi jika diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Menurut Sekda Sultra, besarnya potensi investasi di Sultra dapat dilihat dari sumber daya alam yang melimpah, mulai dari pertambangan, perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, hingga pariwisata. Dia melanjutkan, berbagai potensi investasi yang dimiliki daerah lain juga ada di Sultra, namun tidak semua potensi yang dimiliki Sultra, dimiliki oleh daerah lain di Indonesia.
Terlebih, Sultra juga termasuk daerah yang aman, nyaman, heterogen, toleran, dan memiliki kondisi yang layak untuk dijadikan tujuan investasi yang menarik, dengan iklim investasi yang mestinya juga berdaya saing.
“Sudah sepatutnya jika masyarakat Sultra ini sejahtera, tidak layak ada kemiskinan ekstrim di negeri kaya raya ini. Seyogyanya sektor investasi memberi kontribusi besar dalam perhitungan produk domestik regional bruto (PDRB) membuka lapangan kerja yang luas, mengentaskan pengangguran, dan kemiskinan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” pungkasnya. (ADV)















