KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Haris Ranto, S.ST, M.Si menjalin kolaborasi bersama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar.
Terbaru, lewat gebrakan inovasi “Durawater Care” buah inisiasi Direktur Rumah Sakit Jiwa, dr. Putu Agustin Kusumawati, pihak rumah sakit tuntas menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Dinas Sosial Sultra.

Direktur RS Jiwa Sultra, dr. Putu Agustin Kusumawati mengungkapkan bahwa, Durawater Care merupakan modul sistem laporan elektronik yang terintegrasi dengan rekam medis RS Jiwa Sultra. Sistem ini memungkinkan pelaporan otomatis ke dinas-dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dukcapil dan Dinas Kesehatan, sehingga penanganan pasca-perawatan pasien ODGJ dapat berjalan secara sistematis.
“Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, perawatan dan rehabilitasi sosial yang terpadu bagi ODGJ terlantar, yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, pertama pasien tanpa identitas, merupakan pasien ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan akan menjadi tanggung jawab Dukcapil untuk menerbitkan identitas resmi mereka,” terangnya, Senin (25/11/2024).

Selanjutnya, sambung dr Putu Agustin, pasien yang ditelantarkan keluarga, dalam kasus ini, selain Dukcapil, Dinas Sosial bertugas memberikan perlindungan sosial pasca-perawatan. Pendampingan berkesinambungan dilakukan agar pasien dapat kembali ke lingkungan keluarga atau sosialnya.
“Ketiga pasien dari keluarga tidak mampu. Jika pasien berasal dari keluarga yang tidak mampu, seperti lansia tanpa dukungan keluarga lain, Dinas Sosial sebagai pengampu berperan aktif memastikan pasien mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi hingga dinyatakan mampu kembali ke masyarakat,” ungkap dr Putu Agustin.
Diketahui, modul ini juga dilengkapi fitur notifikasi yang memungkinkan dinas-dinas terkait saling berbagi informasi. “Misalnya, Dinas Sosial dapat melaporkan temuan kasus ODGJ terlantar di lapangan ke RSJ, yang kemudian diteruskan ke Dukcapil jika pasien tidak memiliki identitas. Begitu pula sebaliknya, RSJ dapat memberitahukan status pasien yang telah pulih dan siap dipulangkan kepada keluarganya,” jelasnya.
Sementara, untuk menjaga kerahasiaan data pasien, akses terhadap sistem ini hanya diberikan kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Sosial, Dukcapil, dan keluarga pasien. Setiap keluarga akan diberikan akses khusus untuk memantau perkembangan pasien atau keluarga mereka.

Tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto, S.ST, M.Si menuturkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi sekaligus mendukung program Durawater Care yang diinisiasi RS Jiwa Sultra untuk penanganan ODGJ.
“Kita Dinas Sosial sangat mendukung program ini. Tentu ini sangat positif sekali, pemprov sudah berupaya. Keluarnya peraturan gubernur (pergub, red) berarti pemerintah provinsi mendukung penanganan ODGJ,” ujarnya, baru-baru ini kepada media.

Menurutnya, lahirnya aplikasi Durawater Care menjadi solusi penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di kabupaten kota yang harus tertangani kejiwaanya.
“Jika data pasien sudah dimasukkan ke dalam aplikasi maka datanya kita kirim ke rumah sakit. Kadang-kadang kita lihat di jalan-jalan kita miris siapa yang mau tangani, kalau dia masih gangguan jiwa tidak mungkin sosial,” ungkap Haris.
Olehnya itu, Sekretaris Dinsos berharap kepada masyarakat jika menemukan ada pasien dengan gangguang ODGJ berkeliaran di jalan agar segera menginformaskan ke dinas Sosial kabupaten kota sehingga cepat tertangani.
“Jadi kalau ada warga yang menemukan seperti itu tinggal menyampaikan ke dinas sosial kabupaten kota. Yang gangguan jiwa harus penanganan medis jangan lagi kejadian seperti yang pernah itu, ternyata masih gangguan jiwa kenapa berkeliaran. Itu sebenarnya menjadi diskusi pertama saya dengan bu direktur supaya tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu,” tegasnya.
“Tentu ini sangat positif sekali, bersama bu direktur kita berharap bisa tertangani. Pemprov sudah berupaya, keluarnya pergub berarti pemprov mendukung penanganan ODGJ,” pungkas Haris.
Diketahui, dalam waktu dekat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra juga bakal menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
RS Jiwa Sultra mencatat bahwa sejak awal berdirinya, hampir setengah dari total pasien ODGJ terlantar telah berhasil dipulangkan ke keluarganya. Namun, bagi pasien yang tidak memiliki keluarga, kedepan mereka akan dirujuk ke rumah singgah yang dikelola Dinas Sosial Kota Kendari.
Di tempat tersebut, pasien akan mendapatkan pendidikan khusus agar bisa menjadi individu yang bermanfaat bagi lingkungannya.
Terkini, terdapat sekira 10 pasien ODGJ terlantar tanpa keluarga yang menjadi perhatian utama RS Jiwa dan Dinas Sosial. Dukungan rumah singgah dinilai sangat penting untuk memberikan tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan sosial bagi mereka. Dinas Sosial sendiri baru saja menyelesaikan pembangunan Rumah Singgah di eks Kantor Dinsos Kota Kendari.
Diketahui juga melalui Durawater Care, RS Jiwa juga berupaya mengurangi stigma yang sering melekat pada ODGJ. Selama ini, masyarakat cenderung berpikir bahwa pasien ODGJ yang dirawat di RSJ akan menjadi tanggung jawab rumah sakit seumur hidup.
Padahal, dukungan keluarga merupakan elemen terpenting untuk memastikan pemulihan pasien, termasuk kepatuhan minum obat dan perhatian emosional dari keluarga.
Sama seperti Dinsos Sultra, RS Jiwa berencana memperluas cakupan kerja sama melalui PKS dengan pihak Kepolisian. Selain itu, penyusunan Peraturan Gubernur terkait perlindungan sosial bagi ODGJ terlantar diharapkan segera selesai untuk menjadi panduan dalam penanganan yang lebih baik di seluruh kabupaten kota. (ADV)















