KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mengkampanyekan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada pelaku usaha, Rabu (16/7/2025) di Plaza Inn Hotel.
Kegiatan yang dibuka langsung Sekda Kota Kendari, Amir Hasan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku usaha dalam menerapkan KTR di tempat-tempat umum, seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan bahwa pembangunan kesehatan telah menjadi prioritas pembangunan nasional. Dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat merupakan sumber potensi dan aset dalam mencapai Indonesia Emas 2045 secara gemilang.
Saat ini, lanjutnya, kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.
Oleh karena itu, sambung Sekda, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan kawasan tanpa rokok, hal ini berdasarkan amanat undang-undang no 36 tahun 2009 pasal 115 ayat (2) tentang kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok serta peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 pasal 52 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.
“Terkait dengan hal tersebut, pemerintah Kota Kendari sangat peduli dan serius untuk mengatasi hal tersebut. Disahkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, dengan harapan dapat mengatasi masalah rokok di Kota Kendari khususnya pada tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain/berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan prasarana olahraga,” beber Sekda.
Pemberlakuan meliputi pelarangan merokok pada tatanan KTR, termasuk larangan untuk mempromosikan, mengiklankan, menjual rokok, dikecualikan tempat umum yang memiliki ijin untuk menjual rokok. Selain itu, pada perda ini menetapkan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi setiap pelanggarnya.
“Kawasan-kawasan yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi kewajiban kita semua, terutama bagi para pimpinan/penentu kebijakan di tempat tersebut dalam menerapkan, mengawasi, mengevaluasi, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” papar Sekda.
“Pada kesempatan ini kami mengundang saudara-saudara dari kawasan tempat-tempat umum (hotel, restoran, karaoke, mall) yang merupakan kawasan tempat berkumpulnya komunitas dan orang banyak yang memiliki kemungkinan untuk melakukan aktivitas merokok lebih besar dibandingkan kawasan lain. Kami berharap dengan adanya pertemuan ini, dapat meningkatkan koordinasi lintas sektor terkait dengan penerapan, pengawasan, serta pengevaluasian kebijakan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di Kota Kendari, sehingga diharapkan penerapannya pada masyarakat dapat berjalan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan kesehatan masyarakat demi terciptanya kota kendari yang semakin maju,” pinta Sekda.
Melalui kampanye ini, Dinkes Kota Kendari berharap dapat mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu, kampanye ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Kendari dengan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.
Pelaku usaha di Kota Kendari diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menerapkan KTR dan mempromosikan gaya hidup sehat kepada masyarakat. Dinkes Kota Kendari akan terus melakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. (red/id)















