Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pekerja Informal: Sosialisasikan Jamsos Bagi Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari

562
×

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pekerja Informal: Sosialisasikan Jamsos Bagi Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pekerja Informal: Sosialisasikan Jamsos Bagi Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari

KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara bergerak masif untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar bagi para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari.

Kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan Kendari tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman terkait mengenai pentingnya jaminan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa profesi pengemudi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi karena mobilitas mereka di jalan. Oleh karena itu, kepesertaan jaminan sosial menjadi hal yang krusial.

“Driver ini, mereka berhadapan dengan risiko kerja yang tinggi setiap harinya. Dengan menjadi peserta, para driver bisa beraktivitas dengan tenang karena seluruh risiko kerja sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Luky, Jumat (5/6)

Baca Juga :  ISSI Sultra Lepas 9 Atlit Berlaga di Pra PON Sumsel

Dalam pemaparan pihak BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan secara detail Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Perlindungan JKK berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis.

Baca Juga :  Temu Bisnis Kota Kendari 2025, Walikota: Sektor UMKM dan IKM Penggerak Utama Perekonomian Daerah

“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak mampu bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya,” katanya.

Selain itu, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan hingga Rp70 juta. Ahli waris juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai maksimal Rp174 juta mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.



Terkait iuran, dijelaskan bahwa peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk dua program (JKK dan JKM) atau Rp36.800 per bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).

Baca Juga :  BPBD Kota Kendari dan BPBD Konawe Selatan Bangun Kolaborasi Pengurangan Risiko serta Penanggulangan Bencana

“Saat ini, pemerintah memberikan keringanan iuran menjadi Rp8.400 untuk dua program dan Rp28.400 untuk tiga program yang berlaku hingga Desember 2026, dan terkhusus bagi pekerja sektor transportasi sampai dengan Maret 2027” jelas Luky.

Diharapkan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menyentuh pekerja informal lainnya untuk memastikan jaminan sosial ketenagakerjaannya sehingga tercipta kondisi kerja yang nyaman, tenang, dan sejahtera bagi seluruh pekerja. (res)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701