KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kendari melakukan penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Perumda Pasar Kota Kendari mengenai Kerjasama Sistem Keagenan di Jl. H. Latama, Punggolaka Kantor Perumda Pasar Kota Kendari, Rabu (15/5).
Penandatanganan MoU dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih dan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari Saipuddin, SP.
Abdurrohman menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ditengah-tengah masyarakat khususnya sektor bukan penerima upah atau pekerja mandiri yang ada di pasar-pasar se Kota Kendari.
Menurutnya tantangan yang dihadapi saat ini adalah banyaknya masyarakat belum paham mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak bekerja dalam sebuah perusahaan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga masyarakat aktif dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada minimal dua program yang dapat diikuti oleh masyarakat pekerja yang ada di pasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor No. 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mengalami kenaikan manfaat seperti santunan jaminan kematian peserta mendapat sebesar Rp42 juta,” terangnya.
“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyak dua orang anak hingga perguruan tinggi. Saat ini kami juga bekerjasama dengan rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya yang ada di Kota Kendari sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). PLKK ini berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja sehingga peserta dapat segera ditangani,” tambahnya.
Abdurrohman melanjutkan dengan dilakukannya penandatanganan kerjasama ini diharapkan seluruh pekerja mandiri khususnya di daerah Kota Kendari dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakeraan. Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah seperti resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan manfaat program yang didaftarkan. (red/id)