Daerah

Bawaslu Kota Kendari Ajak Insan Pers Ikut Awasi Gelaran Pilkada

228
×

Bawaslu Kota Kendari Ajak Insan Pers Ikut Awasi Gelaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Suasana pelaksanaan kegiatan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari tahun 2024.

KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengajak insan pers mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, menekankan pentingnya peran media atau insan pers mi dalam mengawal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.

Dalam kegiatan pengawasan partisipatif yang digelar di Same Hotel Kendari, Rabu (25/9), Sahinuddin menyampaikan bahwa media memiliki peran vital dalam memberikan informasi yang mungkin tidak terjangkau oleh pengawasan Bawaslu karena luasnya wilayah dan keterbatasan personil.

“Salah satu kunci pemilu maupun pemilihan itu sukses adalah peran semua stakeholder. Jadi sejatinya bukan hanya peran penyelenggara tapi peran semua stakeholder. Yang paling vital juga adalah peran media,” terang Sahinuddin.

Baca Juga :  Jelang Gebyar Expo Inovasi Desa Konawe 2025: Bupati Yusran Akbar Turun Langsung Cek Persiapan di Lapangan

Bawaslu Kota Kendari berharap media tidak hanya menyoroti masyarakat dan pasangan calon (Paslon), tetapi juga mengawasi penyelenggara pemilu.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilu bisa menghasilkan hasil yang berintegritas. “Pemilu bisa berintegritas kalau penyelenggaranya berintegritas dan pemilih bisa berintegritas,” tegasnya.

Bawaslu Kota Kendari juga telah memetakan beberapa isu krusial yang berpotensi menjadi kerawanan dalam Pilkada 2024, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi Suku, Agama, Ras (SARA), hoaks dan politik uang.

Berdasarkan data pengalaman Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kecamatan Kadia memiliki tingkat kerawanan tinggi. Hal ini dikarenakan sejarah Pilkada yang pernah mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut.

Selain itu, Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Kendari karena potensi kerawanan politik uang.

Baca Juga :  Resmi Dilaunching, Gangga Mart Tawarkan Harga Bahan Pangan Terjangkau Bagi Masyarakat

Bawaslu Kota Kendari juga akan melakukan pengawasan secara informal di kawasan pesisir, daerah tertinggal, dan terluar Kota Kendari, seperti di Kawasan Abeli Dalam.

Sahinuddin juga menjelaskan tentang tiga kategori pelanggaran dalam Pilkada 2024, yaitu pelanggaran pidana, politik uang, dan pelanggaran administrasi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan lanjut Sahinuddin, ada tiga kategori potensi pelanggaran menjelang Pilkada.

Pertama, yang menyangkut ketentuan pidana, misalnya soal bagaimana pejabat ASN diketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait netralitas ASN.

“Kemudian jika kita bicara politik uang pasal 78 undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu jelas bahwa memberikan sesuatu baik berupa uang dan barang lainnya itu bisa dipidana penjara maksimal 72 bulan minimal dua bulan,” beber Sahinuddin.

Baca Juga :  BANGHOKI, Program Undian Bertabur Hadiah Inovasi Bank Sultra untuk Banggona Setia: Buruan Ikuti

Selanjutnya, ada soal pelanggaran administrasi ini masuk PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Ada kekeliruan itu berpotensi pelanggaran administrasi. “Sanksinya kalau bicara sanksi adminstrasi adalah untuk dilakukan perbaikan tapi jika itu tidak diindahkan rekomendasi Bawaslu itu ada menyebutkan jika tidak ditindak lanjuti oleh KPU maka KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa dilakukan proses pidana pemilihan,” jelas Sahinuddin.

Bawaslu Kota Kendari berharap dengan adanya pengawasan partisipatif bersama media, Pilkada 2024 di Kota Kendari dapat berjalan dengan demokratis, aman, damai, dan bebas dari hoaks dan isu SARA. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!