Daerah

Kadishub Kota Kendari Tegaskan: Tak Ada Karcis, Tak Perlu Bayar Parkir!

3091
×

Kadishub Kota Kendari Tegaskan: Tak Ada Karcis, Tak Perlu Bayar Parkir!

Sebarkan artikel ini
Kadishub Kendari.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari, Paminuddin, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan sepeser pun uang parkir jika juru parkir (jukir) tidak menyediakan kupon atau karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

​Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya praktik parkir liar dan penekanan untuk mematuhi tarif parkir resmi yang telah ditetapkan di Kota Kendari.

​Paminuddin menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir diatur secara jelas dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan Perda tersebut, tarif parkir resmi adalah: Sepeda Motor (Roda Dua): Rp2.000 per sekali parkir. ​Mobil (Roda Empat): Rp5.000 per sekali parkir.

Baca Juga :  Kondisi Memprihatinkan, Tokoh Masyarakat Harap Pemkot Kendari Benahi Jalan Tobimeita

​”Kalau ada permintaan di atas itu, salah. Itu perlu ditindak karena itu melanggar hukum,” tegas Paminuddin pada Jumat (7/11/2025).

​Kadishub membedakan secara tegas antara jukir resmi yang memiliki rekomendasi dan jukir liar yang beroperasi tanpa izin.

Jukir resmi diwajibkan menyetorkan hasil pungutan parkir langsung ke Kas Daerah dalam waktu 1 X 24 jam.

​”Kalau yang punya rekomendasi itu pasti (kertasnya) ada. Nah, yang tidak ada rekomendasinya itulah yang liar,” jelasnya.
​Parkir liar, menurut Paminuddin, sering beroperasi pada malam hari hingga tengah malam, bahkan di atas jam 12, dan kerap melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Waarom Superbet de favoriet is voor sportliefhebbers

​”Dan mereka beroperasi itu kadang-kadang malam hari tengah malam. Mereka melakukan sedikit penekanan pada masyarakat. Kadang-kadang diancam, diminta sejumlah uang,” ungkapnya.

​Untuk menangani praktik ilegal ini, Dishub telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian.

​Untuk mencegah masyarakat menjadi korban parkir ilegal dan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar, Paminuddin mengeluarkan imbauan keras yang sekaligus mengedukasi masyarakat.

Baca Juga :  Semester I, Indosat Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp1,9 Triliun

​”Saya tentu mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan mengeluarkan akan sepeserpun uangnya untuk bayar parkir kalau tidak punya kupon atau karcis. Begitu saja. Saya sangat mengharapkan. Karena kalau kita biasakan yang harusnya Rp5.000 dikasih Rp10.000 nanti mereka terbiasa. Dan akhirnya dampaknya di kita juga,” tutupnya.

​Masyarakat diimbau untuk selalu proaktif, hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku, dan selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran sah. (red/ID)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701