Metropolis

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sabet Penghargaan TOP Pembina BUMD 2025

1851
×

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sabet Penghargaan TOP Pembina BUMD 2025

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sabet Penghargaan TOP Pembina BUMD 2025.

KORANHeadline.com, KENDARI – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional pada ajang bergengsi TOP BUMD Awards 2025, yang digelar di Hotel Raffles Jakarta (28/04/2025), Wali Kota Kendari menerima penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD 2025 Bintang 4.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan kontribusi dr. Hj. Siska Karina Imran dalam membina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Kendari, Khususnya BPR Bahteramas. Di bawah arahannya, BUMD di Kendari mampu meningkatkan kinerja, berinovasi, dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Kendari atas kerja sama yang solid.

“Penghargaan ini bukan hanya milik saya, tetapi milik seluruh masyarakat Kendari. Ini bukti bahwa dengan kolaborasi dan inovasi, kita bisa membawa daerah kita menjadi lebih maju,” terangnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan ASN, Sekda Tekankan Kedisiplinan dan Pemahaman Tugas Abdi Negara

Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan terus memberikan dukungan penuh kepada BUMD melalui berbagai kebijakan strategis, pendampingan, serta peningkatan kapasitas manajemen.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Dukungan terhadap inovasi, tata kelola yang baik, serta penguatan modal akan terus menjadi prioritas,” tambahnya.

Selain itu, BPR Bahteramas Kendari turut mengukir prestasi dengan meraih TOP BUMD Award BPR Bintang 4. Penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan BPR Bahteramas dalam meningkatkan kinerja, memperluas layanan keuangan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bersama Jajaran Mulai Lakukan Mitigasi Sikapi Musim Pancaroba

TOP BUMD Awards merupakan ajang penghargaan nasional yang diselenggarakan oleh Majalah TopBusiness bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan didukung oleh beberapa Civitas Akademika diantaranya Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran dan Universitas Diponegoro.



Tahun ini, acara tersebut mengangkat tema “Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD”, yang menyoroti pentingnya inovasi dan tata kelola perusahaan yang baik di sektor BUMD.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Dr. Yusharto Huntoyungo, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa perhatian para pemangku kepentingan terhadap keberadaan BUMD kini semakin serius.

Baca Juga :  PT Tadisangka Rezky Barokah Dukung Inisiatif Wali Kota Kendari: Bak Sampah di Setiap Perumahan untuk Lingkungan Bersih

“Saat ini, para pemangku kepentingan harus memiliki satu persepsi yang sama dalam mengembangkan dan memperbaiki good corporate governance di setiap BUMD di pemerintahannya. BUMD tidak dapat dikelola secara parsial. BUMD di sektor perbankan, energi, migas, dan sektor lainnya harus bersinergi untuk mencapai tujuan bersama. Sinergi ini akan menjadi kunci dalam memajukan BUMD ke depan,” jelas Dr. Yusharto Huntoyungo.

Pada ajang yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, juga menerima penghargaan TOP Pembina BUMD 2025. Capaian ini memperkuat posisi Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang konsisten mendorong pengembangan BUMD untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701