Advetorial

DPM-PTSP Sultra Dorong Pelaku Usaha Update Terkait Pelaporan Realisasi Investasi

304
×

DPM-PTSP Sultra Dorong Pelaku Usaha Update Terkait Pelaporan Realisasi Investasi

Sebarkan artikel ini
Tampak pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sultra. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong pelaku usaha agar selalu update terkait pelaporan realisasi investasinya di Bumi Anoa (sebutan untuk Sultra).

Perkembangan investasi sangat dipengaruhi strategi investasi tahunan pemerintah daerah, dengan pengawasan langsung di lapangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra.

Rasiun. Ist

Dilansir dari Kendarinews.com, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Sultra, Rasiun mengungkapkan bahwa kewajiban pelaporan realisasi investasi pelaku usaha harus dilakukan setiap tiga bulan.

Perusahaan besar dan berisiko tinggi melapor langsung ke server Deputi Pengendalian Penanaman Modal di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Baca Juga :  Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Pulau Tomia On Progres

“Pelaporan dilakukan empat kali setahun. Batas pelaporan Juli-September 2024 diperpanjang hingga 20 Oktober,L dan akan diperpanjang 20 hari lagi mulai tahun depan,” ungkapnya baru-baru ini.

Realisasi investasi Sultra hingga triwulan kedua 2024 mencapai Rp4,981 triliun dari target Rp25,61 triliun (19,44%). Data triwulan ketiga masih menunggu rilis resmi BKPM pasca pelantikan Presiden baru.

Puncak investasi terjadi pada 2020 (Rp21,13 triliun, 198% dari target Rp10,63 triliun) dan 2021 (Rp27,93 triliun, 128% dari target Rp21,69 triliun), namun menurun pada 2022 (58,16%) dan 2023 (66,13%).

Rasiun menjelaskan beberapa kendala, perusahaan industri sekunder seperti pengolahan nikel di Morosi yang telah berproduksi lebih fokus pada pemeliharaan dan penambahan tenaga kerja, bukan investasi infrastruktur lagi.

Baca Juga :  Kumham Melalui Dirjen KI Kukuhkan IPAKI sebagai Organisasi Profesi Pemeriksa dan Analis KI

Perusahaan dalam tahap konstruksi terkendala izin UPLAKL dan PPKPR. Selain itu, dari 34 perusahaan PMA terdaftar, 12 perusahaan tidak memiliki aktivitas nyata di lapangan.

Kendari demikian, Pemerintah Provinsi Sultra terus berupaya mengoptimalkan investasi melalui pengawasan rutin dan koordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Konawe.

Diharapkan pemantauan ini dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai potensi pencapaian target investasi tahun ini.

Parinringi. Ist

Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Sultra, Parinringi merinci target realisasi investasi dari tahun 2020-2024. Pertama, target investasi pemerintah daerah pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp10,63 triliun dan terealisasi sebesar Rp21,13 triliun.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Stok Beras Sultra Aman Jelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah

Kemudian di tahun 2021 Sultra diberikan target sebesar Rp21,69 triliun dan kembali melebihi target sebesar Rp27,93 trilliun, yang berikut tahun 2022 di berikan target 34,73% dan di tahun itupula mulai terjadi penurunan yaitu sebesar Rp20,19 triliun dan sampai di tahun 2024 target 25% itu baru mencapai angka Rp8,99 trilliun.

“Realisasi ini mengalami kemunduran yang diakibatkan oleh beberapa hambatan diantaranya untuk kegiatan sekunder dari sektor pertambangan industri logam dasar, bahan logam, tanaman pangan dan industri bahan pangan tahap produksi tidak lagi dilakukan sehingga mengalami penurunan investasi di Sultra,” ujarnya kepada media. (ADV)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!