Metropolis

Genjot Kualitas Pelayanan, Dinsos Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Pilar Sosial

270
×

Genjot Kualitas Pelayanan, Dinsos Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Pilar Sosial

Sebarkan artikel ini
KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari menyelenggarakan forum konsultasi publik sebagai tindak lanjut rekomendasi standar survei kepuasan masyarakat dan evaluasi Standar Pelayanan Publik atau SPP.
Kegiatan berlangsung di Aula Dinsos Kendari, 14 Oktober 2024. Konsultasi publik ini dihadiri para pilar sosial, akademis, media, LSM dan stakeholder terkait.
“Konsultasi publik merupakan tindak lanjut rekomendasi standar survei kepuasan masyarakat dan evaluasi  standar  pelayanan publik,” terang Eni Misni Arwati, selaku Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari.
Kata Eni, Dasar hukum pelaksanaan  konsultasi publik ini sudah diatur dalam Pasal 39 Undang-undang (UU) Nomor 25  Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang  mengamanatkan bahwa setiap  penyelenggara pelayanan publik wajib  melibatkan masyarakat dalam hal layanan  publik untuk memperoleh pelayanan  publik  yang efektif, efisien, dan transparan untuk  masyarakat.
“Pasal 39 Undang-undang (UU) Nomor 25  tahun 2009 tentang pelayanan publik  mengamanatkan bahwa setiap  penyelenggara pelayanan publik wajib  melibatkan masyarakat dalam hal layanan  publik untuk memperoleh pelayanan publik  yang efektif, efisien, dan transparan untuk  masyarakat,” ungkap Eni.
Eni mengungkapkan, berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan  Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari,  tercatat tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinsos sebesar 83,6  persen dari 837 responden dengan  14  jenis layanan.
Beberapa layanan yang memiliki indeks  kepuasan masyarakat (IKM) yang tinggi  diantaranya Pelayanan Puskesos  Kelurahan dengan indeks kepuasan masyarakat 84,33 persen.
Selanjutnya, Pelayanan Konsultasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 85,92  persen, Pelayanan Rekomendasi Bantuan  Sosial 81,94  persen, Program Keluarga  Harapan (PKH) 83,33 persen dan Program  Sembako dengan IKM 83,52 persen
Dirinya tak menampik jika layanan publik yang dihadirkan pihaknya masih belum memenuhi ekspektasi semua masyarakat. Akan tetapi, pihaknya tetap berkomitmen untuk berbenah sebagai mana strategi Dinsos sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 melalui forum  konsultasi publik
“Kita buka ruang seperti ini agar kita diberi  masukan sebaiknya Dinas Sosial  memperbaiki diri seperti ini. Supaya  kita  tahu ini kekurangan kita,” tutup Eni. (red/id)
















Baca Juga :  Bersama Menteri ATR/BPN Kunjungi Sultra, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ajak Semua Pihak Bahu-membahu Tuntaskan Masalah Pertanahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!