Metropolis

Bersama Dinas Perumahan Sultra, BPJamsostek Kendari Sosialisasikan Program Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi

289
×

Bersama Dinas Perumahan Sultra, BPJamsostek Kendari Sosialisasikan Program Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kendari melakukan sosialisasi program perlindungan untuk sektor jasa konstruksi.

KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kendari melakukan sosialisasi program perlindungan untuk sektor jasa konstruksi di Hotel Swissbell Kendari, Rabu (23/10).

BPJS Ketenagakerjaan Kendari menggandeng Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan sosialisasi dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov. Sultra Ir. H. Muhamad Nurjaya, ST. MT.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi manfaat program kepada sekitar 68 orang perwakilan dari perusahaan pelaksana jasa konstruksi.

Dalam sambutannya Ir. H. Muhamad Nurjaya mengatakan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan makmur.

Baca Juga :  Kendari Berkebun, Program Inovasi Pemkot Kendari Wujudkan Ketahanan Pangan dari Rumah

“Para pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan pada program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun termasuk salah satunya sektor jasa konstruksi.

Setiap pekerjaan mempunyai resiko masing-masing, walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak besar tetapi pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tersebut tetap mempunya resiko yang sama. Maka dari itu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan dasar para pekerja terpenuhi.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Percepat Revisi RTRW, Dukung Pembangunan KKIT di Tondonggeu

“Resiko sangat mungkin terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun, tidak ada dari kita yang bisa memprediksi kapan resiko itu terjadi, maka dari itu jangan ragu-ragu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.



Manfaat yang diterima sangat banyak jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk program Jasa Konstruksi setiap pekerja yang terlibat wajib terlindungi untuk dua program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat JKM mulai dari santunan kematian, biaya pemakanan dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Untuk manfaat JKK mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen di 12 bulan pertama.

Baca Juga :  Inovasi Distan Manfaatkan RUBUHA Kendalikan Hama Tikus di Kawasan Persawahan Amohalo Baruga

“Maka dari itu kami mengajak setiap masyarakat atau pekerja baik di sektor formal, informal maupun jasa konstruksi wajib memiilki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa kerja keras bebas cemas,” tutupnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701