Politik

KPU Sultra Bimtek Pengelolaan Aplikasi Sitab Pilkada ke Panitia Pemilihan Kecamatan

516
×

KPU Sultra Bimtek Pengelolaan Aplikasi Sitab Pilkada ke Panitia Pemilihan Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (Sitab).

KORANHeadline.com, KENDARI- Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (Sitab) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Sultra, Dr. Asril. Turut dihadiri, diantaranya Sekretaris KPU Sultra, Dr. Syafrudin; Anggota KPU Sultra, KPU Kabupaten/Kota, serta panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Sultra, bertempat di Hotel Kubah 9 Kendari, sejak 1- 3 September 2024.

Sebelum pembukaan kegiatan, KPU Sultra melakukan pemutaran video berbagai kegiatan KPU Sultra bersama stakeholder terkait sebagai upaya mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam sambutannya, Ketua KPU Sultra mengatakan, bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah lama direncanakan tetapi karena pertimbangan aplikasi ini yang masih terus diapdet atau diperbaharui khususnya terkait dengan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Untuk itu, aplikasi ini harus benar- benar dipahami dengan baik untuk memudahkan pelaporan anggaran. Mengingat, akan terintegrasi langsung ke KPU RI, Provinsi sampai Kabupaten/Kota dalam hal proses pelaporan Anggaran pertanggungjawaban Pilkada 2024.

Baca Juga :  KPU Kolaborasi dengan Asta Jaya Centra Cinema dan Mitra Terkait Luncurkan Film Tepatilah Janji

“Alhamdulilah kita sangat beruntung, yang akan membimbing teman- teman dalam hal membuat laporan pertanggungjawaban langsung dari KPU RI yang betul- betul mengetahui aplikasi Sitab ini. Jadi teman- teman harus dengarkan dan ikuti dengan baik dan pahami supaya pertanggungjawaban kita pada saat selesai penyelenggara tahapan ini kita dengan mudah menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kita berharap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Dirinya tidak menginginkan, adanya Sekretariat KPU dan PPK yang terseret- kasus pasca tahapan penyelenggaraan Pilkada ini. Melainkan, mampu menghasilkan pelaporan Pertanggungjawaban yang akuntabel, berkepastian hukum, penggunaannya efisien dan efektif, serta yang dilakukan sesuai dengan tahapannya.

Baca Juga :  Panggung Demokrasi, KPU Sultra Ajak Mahasiswa USN Kolaka Sukseskan Pilkada Serentak

“Mudah- mudahan kegiatan ini, bisa menjadi bekal teman- teman dalam melaksanakan tugas khususnya dalam menggunakan aplikasi Sitab ini dalam hal pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, berkepastian hukum dan proses penggunaannya efisien dan efektif,” tutupnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan KPU Sultra, Wa Ode Rini menambahkan, bahwa salah satu hal yang paling penting dan esensial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu terkait dengan anggaran yang dibebankan, agar setiap kegiatan KPU dapat berjalan dengan baik tentunya ditunjang dengan pengelolaan keuangan yang berkualitas pula.



Pengelolaan keuangan ini menjadi hal yang sangat urgen bagi KPU. Bukan hanya pada saat tahapan saja, tetapi juga dalam hal operasional di dalam kantor dan di luar kantor. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pada lingkup KPU Sultra harus dilaksanakan, guna mewujudkan laporan keuangan yang berkualitas.

Baca Juga :  dr Jabar Al Jufri Kembali Tarung Pileg Dapil Baruga-Kambu

Salah satunya, terkait laporan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc. Mengingat, kualitas pelaporan pertanggungjawaban anggaran Badan adhoc ini juga mempengaruhi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tujuan kegiatan ini, bagaimana memberikan pedoman kepada Satuan Kerja (Satker) KPU Kabupaten Kota dan Badan Adhoc terkait dengan penyelenggara Pemilu dalam pengelolaan dan pertanggungjawabkan dana hibah kepada Kepala Daerah di Pemilu 2024, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan pengelolaan dan pertanggungjawabkan Badan Adhoc,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten dibidang pengelolaan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc, yakni dari Biro Keuangan KPU Republik Indonesia (red/rsl)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701